Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Akmet yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/7/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Your Correction