Correct Article 34
PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi
Current Text
(1) Direktur dan Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Kepala Satuan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala Unit, Sekretaris Program Studi, dan Sekretaris Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Your Correction
