Correct Article 33
PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi
Current Text
(1) Direktur dan Wakil Direktur dijabat oleh Dosen yang diberikan tugas tambahan.
(2) Kepala Satuan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala Unit, Sekretaris Program Studi, dan Sekretaris Pusat dijabat oleh pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan.
Your Correction
