Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur dan Wakil Direktur dijabat oleh Dosen yang diberikan tugas tambahan. (2) Kepala Satuan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala Unit, Sekretaris Program Studi, dan Sekretaris Pusat dijabat oleh pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan.
Your Correction