Correct Article 32
PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Akmet harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Your Correction
