Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Akmet harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Akmet. (2) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction