Correct Article 27
PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi
Current Text
(1) Direktur menyampaikan laporan teknis penyelenggaraan kegiatan akademik kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2) Direktur menyampaikan laporan teknis operasional, administratif, dan fungsional kepada Menteri melalui pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia perdagangan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(3) Laporan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan.
Your Correction
