Correct Article 25
PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan Instrumentasi
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Akmet harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Your Correction
