Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan.
2. Barang Dilarang Ekspor adalah Barang yang tidak boleh diekspor.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.