Correct Article 38
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
Current Text
Pendistribusian MGR paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari realisasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) melalui Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Your Correction
