Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32 ayat (1) sampai dengan ayat (5), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dilakukan oleh pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), sampai dengan ayat (5), dilakukan oleh pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga atau dinas membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota. (3) Dalam hal: a. pengenaan sanksi berupa tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) dan Pasal 33 ayat (5), pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga menyampaikan rekomendasi pembekuan akun pada SIMIRAH kepada pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga untuk disampaikan kepada pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang industri hasil kehutanan dan perkebunan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan b. pengenaan sanksi berupa tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5), dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota menyampaikan rekomendasi pembekuan akun pada SIMIRAH kepada pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga untuk disampaikan kepada pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang industri hasil kehutanan dan perkebunan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Your Correction