Correct Article 35
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
Current Text
(1) Produsen atau Pengemas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Produsen atau Pengemas tetap melakukan perbuatan yang dilarang, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan persetujuan merek MINYAKITA oleh Direktur Jenderal dan penarikan Minyak Goreng dari distribusi.
Your Correction
