Correct Article 33
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
Current Text
(1) Pengecer yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pengecer tetap tidak melaksanakan kewajiban, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan penjualan MGR.
(4) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja Pengecer tidak melaksanakan kewajiban, dikenai sanksi administratif berupa tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran.
(5) Tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa rekomendasi untuk pembekuan akun pada SIMIRAH.
Your Correction
