Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perum BULOG, BUMN Pangan, D1, dan/atau D2 yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sebanyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perum BULOG, BUMN Pangan, D1, dan/atau D2 tetap tidak melaksanakan kewajiban, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pendistribusian MGR. (4) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja Perum BULOG, BUMN Pangan, D1, dan/atau D2 tetap tidak melaksanakan kewajiban, dikenai sanksi administratif berupa tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran. (5) Tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa rekomendasi untuk pembekuan akun pada SIMIRAH.
Your Correction