Correct Article 30
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
Current Text
Pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
