Correct Article 29
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
Current Text
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota.
(3) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat membentuk tim terpadu pengawasan tata kelola MGR yang terdiri atas:
a. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
c. Kejaksaan Agung;
d. Kementerian Perdagangan;
e. Kementerian Perindustrian;
f. Kementerian Pertanian;
g. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
h. Badan Pengawas Obat dan Makanan;
i. Badan Pangan Nasional;
j. Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
k. dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota; dan
l. kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait lainnya.
(4) Pelaksanaan tugas tim terpadu pengawasan tata kelola MGR sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikoordinasikan oleh pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Your Correction
