Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Produsen dan Pengemas wajib memenuhi ketentuan terhadap kesesuaian pelabelan kuantitas dan kebenaran kuantitas Minyak Goreng yang diperdagangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction