Correct Article 3
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
Current Text
Produsen dan Pengemas bertanggung jawab terhadap keamanan dan syarat mutu Minyak Goreng yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
