Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2. Gudang Non Sistem Resi Gudang adalah gudang milik pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah yang bersifat tertutup dan diperlukan untuk menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok.
3. Gerai Maritim adalah kegiatan untuk mendistribusikan barang khususnya barang kebutuhan pokok dan barang
penting ke daerah terpencil, terluar, dan perbatasan dengan tujuan menurunkan atau mengurangi disparitas harga.
4. Depo Gerai Maritim adalah Gudang Non Sistem Resi Gudang yang dibangun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui DAK Fisik di daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan untuk mendukung Gerai Maritim.
5. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.