Article 1
(1) Perusahaan Industri yang dapat memanfaatkan fasilitas Insentif pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013, merupakan perusahaan industri padat karya yang melakukan kegiatan usaha pada bidang:
a. industri tekstil;
b. industri pakaian jadi;
c. industri alas kaki;
d. industri furnitur; dan/atau
e. industri mainan anak-anak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Industri Padat Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), industri yang memiliki:
a. tenaga kerja paling sedikit 500 orang; atau
b. persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen).