Correct Article 17A
PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri
Current Text
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi, Menteri dapat menunjuk secara langsung pejabat yang memenuhi persyaratan untuk mengisi jabatan sebagai:
a. Duta Besar Republik INDONESIA untuk World Trade Organization pada Kantor Perutusan Tetap Republik INDONESIA di Jenewa, Swiss;
b. Kepala pada Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA;
c. Wakil Kepala pada Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA;
d. Atase Perdagangan;
e. Konsul Perdagangan; dan
f. Kepala INDONESIA Trade Promotion Centre.
(2) Penunjukan langsung oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk pejabat yang sedang dan/atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.
Your Correction
