Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17A

PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi, Menteri dapat menunjuk secara langsung pejabat yang memenuhi persyaratan untuk mengisi jabatan sebagai: a. Duta Besar Republik INDONESIA untuk World Trade Organization pada Kantor Perutusan Tetap Republik INDONESIA di Jenewa, Swiss; b. Kepala pada Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA; c. Wakil Kepala pada Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA; d. Atase Perdagangan; e. Konsul Perdagangan; dan f. Kepala INDONESIA Trade Promotion Centre. (2) Penunjukan langsung oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk pejabat yang sedang dan/atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.
Your Correction