Correct Article 17
PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri
Current Text
(1) Keputusan penempatan calon Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Luar Negeri.
(2) Persetujuan dari Menteri Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk calon Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri yang di tempatkan pada Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA.
(3) Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri yang ditugaskan di Perwakilan
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Luar Negeri atas usul Menteri.
5. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
