Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri terdiri atas: a. Duta Besar Republik INDONESIA untuk World Trade Organization pada Kantor Perutusan Tetap Republik INDONESIA di Jenewa, Swiss; b. Pejabat Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA; c. Atase Perdagangan; d. Konsul Perdagangan; e. Pejabat INDONESIA Trade Promotion Centre; dan f. Asisten/Pembantu Atase/Pembantu Konsul Perdagangan. (2) Duta Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan gelar diplomatik tituler yang diberikan Menteri Luar Negeri kepada Deputi Wakil Tetap II untuk Urusan World Trade Organization pada Perutusan Tetap Republik INDONESIA di Jenewa, Konfederasi Swiss. (3) Konsul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan gelar jabatan yang diberikan Menteri Luar Negeri kepada staf teknis perdagangan tertentu. 3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah dan setelah ayat (3) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction