Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 395) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction