Article 1
Membentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di lingkungan Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut dengan BAPERJAKAT KEMENDAG yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perdagangan.
PERMEN Nomor 42-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.