Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) adalah gula yang dapat dikonsumsi langsung tanpa proses lebih lanjut, yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 1701.91.00.00 dan 1701.99.90.00.
2. Harga Patokan Petani, yang selanjutnya disingkat HPP adalah harga patokan pembelian Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) di tingkat petani.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.