Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Kopi adalah kopi yang termasuk dalam Pos tariff/HS 09.01 dan 21.01.
2. Surat Persetujuan Ekspor Kopi, yang selanjutnya disingkat SPEK adalah surat persetujuan pelaksanaan ekspor kopi ke seluruh negara tujuan.
3. Surat Keterangan Asal (certificate of origin) Form ICO adalah surat keterangan yang digunakan sebagai dokumen penyerta kopi yang diekspor dari seluruh INDONESIA, yang membuktikan bahwa kopi tersebut berasal, dihasilkan dan/atau diolah di INDONESIA.
4. Eksportir Kopi Sementara, yang selanjutnya disingkat EKS adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai eksportir terdaftar kopi sementara dari Direktur Jenderal.
5. Eksportir Terdaftar Kopi, yang selanjutnya disingkat ETK adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai eksportir terdaftar kopi oleh Direktur Jenderal.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan.
7. Dinas adalah Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan di Provinsi/Kabupaten/Kota.