Article 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Sodium Tripolyphosphate (Sodium Triphosphate), yang selanjutnya disingkat STPP adalah senyawa anorganik dengan rumus kimia Na5P3010, berwujud serbuk kristal putih, tidak berbau dan larut dalam air, digunakan sebagai pelunak air, pengawet makanan dan texturizer, yang termasuk dalam klasifikasi Pos Tarif/HS ex.
2835.31.90.00.
2. Importir Produsen STPP, yang selanjutnya disingkat IP-STPP adalah industri pengguna STPP yang diakui dan disetujui untuk mengimpor STPP sebagai bahan baku yang diperlukan untuk proses produksinya dan tidak boleh untuk diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan ke pihak lain.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.