Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kaca Lembaran adalah hasil olahan dari bahan galian non-logam yang dihasilkan melalui proses pembakaran dengan menggunakan teknologi tuang, tarik, dan apung serta jenis kaca lembaran lain yang telah mengalami proses lebih lanjut, yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 7003, 7004, 7005, 7006, dan 7007.
2. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis barang.
3. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan.