Article I
Ketentuan Pasal 22 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 428) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: