Correct Article 53
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kemetrologian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 727);
b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/10/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kemetrologian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1188);
c. Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11/M-DAG/PER/1/2015 dan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 32 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penera dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 458);
d. Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12/M-DAG/PER/1/2015 dan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengamat Tera dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 459);
e. Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13/M-DAG/PER/1/2015 dan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 460);
f. Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14/M-DAG/PER/1/2015 dan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 35 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 461);
g. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 113 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1633);
h. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penera, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1246);
i. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1151);
j. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1192);
k. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1410);
l. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 40);
m. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 64);
n. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 65); dan
o. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
