Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sistem pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. diagnosis kebutuhan pembelajaran; b. pengembangan desain pembelajaran; c. penyelenggaraan dan implementasi pembelajaran; dan d. evaluasi pembelajaran.
Your Correction