Correct Article 31
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan
Current Text
(1) Pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diselenggarakan oleh unit kerja yang membidangi pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur perdagangan pada instansi pembina.
(2) Penyelenggaraan pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara kolaboratif dengan:
a. unit kerja yang membidangi pembinaan JF Perdagangan pada instansi pembina; dan/atau
b. pihak lainnya yang terkait dengan pembelajaran terintegrasi.
Your Correction
