Correct Article 30
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan
Current Text
(1) Pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilaksanakan menggunakan metode:
a. pembelajaran terstruktur;
b. pembelajaran di tempat kerja;
c. pembelajaran mandiri; dan/atau
d. pembelajaran di lingkungan sosial.
(2) Pembelajaran terintegrasi dilaksanakan paling sedikit menggunakan metode pembelajaran terstruktur dan 1 (satu) metode lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d.
Your Correction
