Correct Article 29
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan
Current Text
(1) Analis Perdagangan, Negosiator Perdagangan, Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar dan minat serta kebutuhan dalam sistem pembelajaran terintegrasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi persyaratan wajib untuk mengikuti uji kompetensi kenaikan jenjang.
Your Correction
