Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Verifikasi dan validasi terhadap usulan Kebutuhan JF Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF Perdagangan pada unit kerja pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan pada instansi pembina. (2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan kelengkapan dokumen usulan kebutuhan; dan b. analisis kesesuaian dokumen usulan kebutuhan.
Your Correction