Correct Article 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan
Current Text
(1) Verifikasi dan validasi terhadap usulan Kebutuhan JF Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF Perdagangan pada unit kerja pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia di bidang perdagangan pada instansi pembina.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pemeriksaan kelengkapan dokumen usulan kebutuhan; dan
b. analisis kesesuaian dokumen usulan kebutuhan.
Your Correction
