Correct Article 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan
Current Text
Perhitungan Kebutuhan JF Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, disusun sesuai dengan pedoman perhitungan Kebutuhan JF Perdagangan yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
