Correct Article 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan
Current Text
Penyusunan Kebutuhan JF Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. perhitungan;
b. pengusulan;
c. verifikasi dan validasi;
d. penetapan rekomendasi; dan
e. pelaporan.
Your Correction
