Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebutuhan JF Perdagangan disusun oleh instansi pembina dan instansi pengguna JF Perdagangan berdasarkan indikator. (2) Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction