Correct Article 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan
Current Text
(1) Kebutuhan JF Perdagangan disusun oleh instansi pembina dan instansi pengguna JF Perdagangan berdasarkan indikator.
(2) Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
