Correct Article 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan
Current Text
JF Perdagangan terdiri atas:
a. JF Analis Perdagangan;
b. JF Negosiator Perdagangan;
c. JF Pengawas Perdagangan;
d. JF Penera;
e. JF Penguji Mutu Barang; dan
f. JF Pengamat Tera.
Your Correction
