Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 5. Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan yang selanjutnya disebut JF Perdagangan adalah sekelompok jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang perdagangan. 6. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang selanjutnya disebut JF Analis Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan penyuluhan di bidang perdagangan. 7. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yang selanjutnya disebut JF Negosiator Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan perundingan dan kerja sama perdagangan internasional. 8. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang selanjutnya disebut JF Pengawas Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan di bidang perdagangan. 9. Jabatan Fungsional Penera yang selanjutnya disebut JF Penera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tera dan tera ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan standar ukuran. 10. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut JF Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengujian mutu barang dan kalibrasi. 11. Jabatan Fungsional Pengamat Tera yang selanjutnya disebut JF Pengamat Tera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang metrologi legal. 12. Pejabat Fungsional Analis Perdagangan yang selanjutnya disebut Analis Perdagangan adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan penyuluhan di bidang perdagangan. 13. Pejabat Fungsional Negosiator Perdagangan yang selanjutnya disebut Negosiator Perdagangan adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan perundingan dan kerja sama perdagangan internasional. 14. Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan yang selanjutnya disebut Pengawas Perdagangan adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan di bidang perdagangan. 15. Pejabat Fungsional Penera yang selanjutnya disebut Penera adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tera dan tera ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan standar ukuran. 16. Pejabat Fungsional Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut Penguji Mutu Barang adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengujian mutu barang dan kalibrasi. 17. Pejabat Fungsional Pengamat Tera yang selanjutnya disebut Pengamat Tera adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang metrologi legal. 18. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 19. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 20. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 21. Kebutuhan Jabatan Fungsional Perdagangan yang selanjutnya disebut Kebutuhan JF Perdagangan adalah jumlah dan susunan JF Perdagangan yang diperlukan suatu satuan organisasi untuk mampu melaksanakan tugas pokok dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu. 22. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan. 23. Standar Kompetensi JF Perdagangan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam melaksanakan tugas JF Perdagangan. 24. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 25. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pejabat Fungsional Perdagangan dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan. 26. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pejabat Fungsional Perdagangan. 27. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional Perdagangan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 28. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 29. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction