PENGAWASAN MUTU BOKAR SIR YANG DIPERDAGANGKAN
(1) Pengawasan mutu Bokar SIR yang diperdagangkan dilakukan melalui:
a. pengawasan terus menerus;
b. pengawasan berkala; dan
c. pengawasan sewaktu-waktu.
(2) Pengawasan terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Petugas Penguji pada saat Industri Crumb Rubber melakukan transaksi Bokar SIR dengan Pelaku Usaha dan/atau UPPB di Lokasi Perdagangan.
(3) Pengawasan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun oleh Petugas Verifikasi yang ditugaskan oleh Direktur atau Kepala Dinas Provinsi terhadap Industri Crumb Rubber, Pelaku Usaha, dan/atau UPPB pada saat transaksi.
(4) Pengawasan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Petugas Verifikasi yang ditugaskan oleh Direktur atau Kepala Dinas Provinsi di Industri Crumb Rubber, Lokasi Perdagangan, atau tempat lain yang diduga terdapat pelanggaran sebagai hasil tindak lanjut pengawasan berkala atau adanya pengaduan dugaan pelanggaran persyaratan teknis Bokar SIR.
(5) Petugas Penguji dan Petugas Verifikasi sebelum ditugaskan melakukan pengawasan harus memperoleh penunjukan dari Direktur.
(1) Petugas Verifikasi di Kabupaten/Kota hanya dapat melakukan pemantauan mutu Bokar SIR.
(2) Pemantauan mutu Bokar SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui monitoring dan/atau evaluasi mutu.
(3) Petugas Verifikasi melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan penugasan dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(4) Berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Petugas Verifikasi melaporkan hasil pemantauan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten/Kota menyampaikan laporan perkembangan penerbitan STPP-Bokar SIR setiap 6 (enam) bulan paling lambat tanggal 10 Juli untuk semester pertama tahun bersangkutan dan 10 Januari tahun berikutnya untuk semester kedua.
(2) Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten/Kota menyampaikan laporan hasil pemantauan mutu Bokar SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 setiap 3 (tiga) bulan paling lambat tanggal 10 pada tiap bulan akhir triwulan dalam tahun berjalan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan kepada Direktur dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi setempat.
(4) Laporan hasil pemantauan mutu Bokar SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal pelaksanaan pengawasan berkala dan/atau sewaktu-waktu dilaksanakan di Kabupaten/Kota, Direktur atau Kepala Dinas Provinsi dapat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Dalam koordinasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk tim pengendalian mutu terpadu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Tim pengendalian mutu terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan Petugas Verifikasi dari Direktorat di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang standardisasi dan pengendalian mutu dan Petugas Verifikasi dari Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota.
(1) Petugas penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) berasal dari pegawai Industri Crumb Rubber yang bersangkutan.
(2) Pegawai Industri Crumb Rubber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak buta warna.
(3) Selain memenuhi persyaratan ayat (1) dan ayat (2), pegawai Industri Crumb Rubber harus:
a. telah memiliki pengalaman kerja di bagian sortasi Bokar SIR paling sedikit 1 (satu) tahun; atau
b. telah mengikuti pelatihan tentang persyaratan teknis Bokar SIR
(4) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diselenggarakan oleh:
a. Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
b. Organisasi Perusahaan Karet yang menaungi Industri Crumb Rubber; atau
c. Industri Crumb Rubber secara mandiri.
Petugas Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) harus memenuhi persyaratan :
a. Aparatur Sipil Negara;
b. telah mengikuti pelatihan tentang persyaratan teknis Bokar SIR yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan, Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota; dan
c. tidak buta warna.
Pimpinan Industri Crumb Rubber mengusulkan penunjukan Petugas Penguji yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada Direktur dengan melampirkan dokumen persyaratan:
a. surat keterangan sebagai pegawai Industri Crumb Rubber;
b. surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa tidak buta warna; dan
c. surat keterangan pengalaman kerja 1 (satu) tahun untuk petugas yang berpengalaman di bagian sortasi Bokar SIR;
atau
d. fotocopy sertifikat/surat keterangan pelatihan tentang persyaratan mutu Bokar SIR.
Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota mengusulkan penunjukan Petugas Verifikasi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Direktur dengan melampirkan dokumen persyaratan:
a. fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara;
b. fotokopi sertifikat/surat keterangan pelatihan tentang persyaratan teknis Bokar SIR yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan, Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota; dan
c. surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa tidak buta warna.
Direktur menerbitkan surat penunjukan sebagai Petugas Penguji dan surat penunjukan sebagai Petugas Verifikasi dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 diterima secara lengkap dan benar.
(1) Dalam hal Petugas Penguji pada pelaksanaan pengawasan terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) menemukan Bokar SIR yang tidak sesuai ketentuan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:
a. mengandung Kontaminan Vulkanisat Karet, Petugas Penguji wajib membatalkan transaksi terhadap seluruh partai Bokar SIR dimaksud;
b. mengandung Kontaminan Berat, Petugas Penguji wajib menolak Bokar SIR yang mengandung kontaminan;
c. mengandung Kontaminan Ringan lebih dari 5 (lima) persen, Petugas Penguji wajib menolak Bokar SIR yang mengandung kontaminan; dan/atau
d. menggunakan bahan penggumpal yang tidak memenuhi ketentuan, Petugas Penguji wajib menolak Bokar SIR dimaksud.
(2) Berdasarkan hasil temuan Petugas Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Industri Crumb Rubber harus melaporkan secara tertulis temuan dimaksud kepada Organisasi Perusahaan Karet yang menaungi Industri Crumb Rubber.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Organisasi Perusahaan Karet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Direktur dan anggota organisasi setempat,
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Petugas Verifikasi pada saat melakukan pengawasan berkala terhadap:
a. Industri Crumb Rubber, memeriksa:
1. kesesuaian pelaksanaan pemeriksaan mutu Bokar SIR yang dilakukan oleh Petugas Penguji dengan Petunjuk Teknis;
2. kesesuaian mutu Bokar SIR sesudah pembelian dengan persyaratan teknis Bokar SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
3. legalitas Petugas Penguji.
b. Pelaku Usaha dan/atau UPPB, memeriksa kesesuaian mutu Bokar SIR yang diperdagangkan.
Petugas Verifikasi pada saat melakukan pengawasan sewaktu- waktu melakukan konfirmasi melalui pemeriksaan terhadap:
a. Tindakan perbaikan yang dilakukan oleh Industri Crumb Rubber atas ketidaksesuaian hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a; atau
b. ugaan pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berdasarkan pengaduan masyarakat, Pelaku Usaha, Industri Crumb Rubber atau Organisasi Perusahaan Karet yang menaungi Industri Crumb Rubber.
(1) Petugas Verifikasi melaporkan hasil pengawasan berkala dan hasil pengawasan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 kepada Direktur atau Kepala Dinas Provinsi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan pengawasan, dengan tembusan kepada:
a. Direktur dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota, jika penugasan dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi;
atau
b. Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota, jika penugasan dilakukan oleh Direktur.
(2) Laporan hasil pengawasan berkala di Industri Crumb Rubber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a disusun menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Laporan hasil pengawasan berkala di Pelaku Usaha/UPPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b disusun menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Laporan hasil pengawasan sewaktu-waktu yang merupakan tindak lanjut tindakan perbaikan yang dilakukan oleh Industri Crumb Rubber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, disusun menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Laporan hasil pengawasan sewaktu-waktu yang merupakan tindak lanjut adanya pengaduan dugaan pelanggaran persyaratan mutu Bokar SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, disusun menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Jika berdasarkan laporan Petugas Verifikasi dalam pengawasan berkala terhadap Industri Crumb Rubber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2), ditemukan:
a. ketidaksesuaian pelaksanaan pemeriksaan mutu Bokar SIR dengan Petunjuk Teknis;
b. ketidaksesuaian mutu Bokar SIR sesudah pembelian dengan persyaratan teknis Bokar SIR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berupa kandungan Kontaminan Berat, Kontaminan Ringan lebih dari 5 (lima) persen, dan/atau penggunaan bahan penggumpal yang tidak memenuhi ketentuan; atau
c. Petugas Penguji yang tidak memiliki legalitas atau menyalahgunakan legalitas Direktur dan/atau Kepala Dinas Provinsi memberikan teguran secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja kepada Industri Crumb Rubber untuk melakukan tindakan perbaikan.
(2) Jika berdasarkan laporan Petugas Verifikasi dalam Pengawasan Berkala terhadap Industri Crumb Rubber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2), ditemukan ketidaksesuaian mutu Bokar SIR sesudah pembelian dengan persyaratan mutu Bokar SIR berupa kandungan Kontaminan Vulkanisat Karet, Industri Crumb Rubber dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan IUI oleh pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jika berdasarkan laporan Petugas Verifikasi dalam Pengawasan Sewaktu – waktu yang merupakan tindak lanjut tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), ditemukan industri Crumb Rubber tidak melakukan tindakan perbaikan, industri dimaksud dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan IUI oleh pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jika berdasarkan laporan Petugas Verifikasi dalam Pengawasan Sewaktu–waktu yang merupakan tindak lanjut adanya pengaduan dugaan pelanggaran persyaratan mutu Bokar SIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5), ditemukan dugaan pelanggaran dimaksud terbukti, dikenakan sanksi sesuai Peraturan Menteri ini.
(1) Jika berdasarkan laporan Petugas Verifikasi dalam Pengawasan Berkala terhadap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), ditemukan Pelaku Usaha yang memperdagangkan Bokar SIR yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pelaku Usaha dikenai sanksi pencabutan STPP-Bokar SIR oleh pejabat penerbit.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha dikenai sanksi pencabutan STPP-Bokar SIR, Kepala Dinas Provinsi menyampaikan rekomendasi pencabutan perizinan dimaksud kepada pejabat penerbit dengan tembusan kepada Direktur.
(1) Jika berdasarkan laporan Petugas Verifikasi dalam Pengawasan Berkala terhadap UPPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), ditemukan UPPB memperdagangkan Bokar SIR yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, UPPB dikenai sanksi pencabutan STR- UPPB oleh pejabat penerbit.
(2) Dalam hal UPPB dikenai sanksi pencabutan STR-UPPB, Kepala Dinas Provinsi menyampaikan rekomendasi pencabutan perizinan dimaksud kepada pejabat penerbit dengan tembusan kepada Direktur.