Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor : 39/M-DAG/PER/9/2009 Tanggal : 2 September 2009
DAFTAR LAMPIRAN
1. Lampiran I : Daftar Limbah Non B3 Yang Dapat Diimpor
2. Lampiran II : Laporan Realisasi Impor Limbah Non B3
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 39/M-DAG/PER/9/2009 Tanggal : 2 September 2009
DAFTAR LIMBAH NON B3 YANG DAPAT DIIMPOR
NO NOMOR HS URAIAN BARANG KETERANGAN
39.15.
Sisa, reja dan skrap, dari plastik.
1. 3915.10.00.00 -Dari polimer etilena
2. 3915.20.00.00 -Dari polimer stirena
3. 3915.30.00.00 -Dari Polimer vinil khlorida
3915.90 -Dari plastik lainnya :
4. 3915.90.10.00 --Dari kopolimer vinil asetat vinil khlorida yang vinil asetat monomernya dominan
5. 3915.90.90.00 --Lain-lain
6. 4004.00.00.00
47.07 Sisa, reja dan skrap karet (selain karet keras) dan bubuk serta butir yang diperoleh dari padanya.
Kertas atau kertas karton yang dipulihkan (sisa dan skrap).
4707.10.00 -Kertas atau kertas karton kraft tidak dikelantang atau kertas atau kertas karton :
7. 4707.10.00.10 --Untuk keperluan pembuatan kertas
8. 4707.10.00.90 --Lain-lain
4707.20.00 -Kertas atau kertas karton lainnya dibuat terutama dari pulp kimia yang dikelantang tidak diwarnai Keseluruhannya :
9. 4707.20.00.10 --Untuk keperluan pembuatan kertas
10. 4707.20.00.90 --Lain-lain
4707.30.00 -Kertas atau kertas karton dibuat terutama dari pulp mekanik (misalnya, koran, jurnal dan barang cetak semacam itu) :
11. 4707.30.00.10 --Untuk keperluan pembuatan kertas
12. 4707.30.00.90 --Lain-lain
4707.90.00 -Lain-lain, termasuk sisa dan skrap tidak di sortir :
13. 4707.90.00.10 --Untuk keperluan pembuatan kertas
14. 4707.90.00.90 --Lain-lain
15. 5003.00.00.00 Sisa sutera (termasuk kepompong tidak cocok untuk digulung, sisa benang dan garnetted stock).
51.03 Sisa dari wol atau dari bulu hewan halus atau kasar, termasuk sisa benang tetapi tidak termasuk garnette stock.
16. 5103.10.00.00 -Noil dari wol atau dari bulu hewan halus
NO NOMOR HS URAIAN BARANG KETERANGAN
17. 5103.20.00.00 -Sisa dari wol atau bulu hewan halus
18. 5103.30.00.00 Sisa dari bulu hewan kasar
52.02 Sisa kapas (termasuk sisa benang dan garnetted stock).
19. 5202.10.00.00 -Sisa benang (termasuk sisa benang pintal)
-Lain-lain :
20. 5202.91.00.00 --Garnetted stock
21. 5202.99.00.00 --Lain-lain
53.01
Lena, mentah atau sudah dikerjakan tetapi tidak di pintal; tow lena dan sisa lena (termasuk sisa benang dan garnetted stock).
22. 5301.30.00.00 -Tow lena dan sisa lena
23. 53.02
5302.90.00.00 True hemp (cannabis sativa L), mentah atau diolah tetapi tidak dipintal; tow dan sisa dari true hemp (termasuk sisa benang dan garnetted stock).
-True hemp, mentah atau dibusukkan
53.03 Serat jute dan serat tekstil kulit pohon lainnya (tidak termasuk lena, true hemp dan rami), mentah atau diolah tetapi tidak dipintal; tow dan sisa dari serat tersebut (termasuk sisa benang dan ganetted stock).
24. 5303.90.00.00 -Lain-lain
53.04 Serat tekstil lainnya dari genus Agave, mentah atau diolah tetapi tidak dipintal, tow dan limbah dari serat tersebut (termasuk limbah benang dan barang usang).
25. ex 5304.90.000 -Limbah sisa dan limbah serat tekstil lainnya dari gemus agave (termasuk limbah benang dan barang usang).
26. 27.
28. 29.
30. 53.05
5305.00.00.19
5305.00.00.29
5305.00.00.30
63.10
6310.10
6310.10.90.00
6310.90.90.00 Serat kelapa, abaca (serat pisang manila atau Musa Tekstilis Nee), rami dan serat tekstil nabati lainnya, tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, mentah atau dikerjakan tetapi tidak dipintal; tow, noil dan sisa dari serat itu (termasuk sisa benang dan garnatted stock).
-Dari kelapa (coir) :
--Lain-lain.
-Dari serat abaka :
--Lain-lain -Dari rami
Gombal, skrap benang pintal, tali, tali tambang dan kabel bekas atau baru serta barang usang dari benang pintal, tali tambang atau kabel, dari bahan tekstil.
-Sortiran:
--Lain-lain --Lain-lain
NO NOMOR HS URAIAN BARANG KETERANGAN
31. 7001.00.00.00 Pecahan dan sisa serta skrap kaca lainnya dari kaca;glass in the mass.
71.12 Sisa dan skrap dari logam mulia atau dari logam mulia kerajang atas dasar logam; sisa dan skrap lainnya mengandung logam mulia atau senyawa logam mulia, dari jenis yang digunakan terutama untuk pemulihan logam mulia.
32. 7112.30.00.00 -Abu mengandung logam mulia atau senyawa logam mulia
-Lain-lain:
33. 7112.91.00.00 --Dari emas, termasuk emas kerajang atas dasar logam tetapi tidak termasuk debu mengandung logam mulia lainnya
34. 7112.92.00.00 --Dari platinum, termasuk platina kerajang atas dasar logam tetapi tidak termasuk debu mengandung logam mulia lainnya
72.04 Sisa dan skrap fero; ingot hasil peleburan skrap besi atau baja.
35. 7204.10.00.00 -Sisa dan skrap dari besi tuang
-Sisa dan skrap dari baja paduan :
36. 7204.21.00.00 --Dari baja stainless
37. 7204.29.00.00 --Lain-lain
38. 7204.30.00.00 -Sisa dan skrap dari besi atau baja lapis timah
-Sisa dan skrap lainnya :
39. 7204.41.00.00 --Bentuk gram, serutan, kepingan, sisa gilingan serbuk gergaji, kikiran, potongan dan hancuran, dalam bundel maupun tidak
40. 7204.49.00.00 --Lain-lain
41. 7404.00.00.00 Sisa dan skrap tembaga
42. 7503.00.00.00 Sisa dan skrap nikel
43. 7602.00.00.00 Sisa dan skrap aluminium
44. Ex.7802.00.00.00 Sisa dan skrap timbal Hanya dalam bentuk ingot
45. 7902.00.00.00 Sisa dan skrap seng
46. 8002.00.00.00 Sisa dan skrap timah
81.01 Tungsten (wolfram) dan barang dari padanya,termasuk sisa dan skrap.
-Lain-lain :
47. 8101.97.00.00
--Sisa dan skrap
81.02
Molibdenum dan barang dari padanya,termasuk sisa dan skrap.
NO NOMOR HS URAIAN BARANG KETERANGAN -Lain-lain :
48. 8102.97.00.00
81.03 --Sisa dan skrap
Tantalum dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap.
49. 8103.30.00.00
81.04 -Sisa dan skrap Magnesium dan barang daripadanya,termasuk sisa dan skrap.
50. 8104.20.00.00 -Sisa dan skrap
81.05
Mate kobalt dan produk antara lainnya dari metalurgi kobalt; kobalt dan barang daripadanya,termasuk sisa dan skrap.
51. 8105.30.00.00 -Sisa dan skrap
52. 8106.00.10.00
-Bismut tidak ditempa;sisa dan skrap; bubuk
53. 81.07
8107.30.00.00
Kadmium dan barang daripadanya termasuk sisa dan skrap.
-Sisa dan skrap
81.08 -Titanum dan barang daripadanya,termasuk sisa dan skrap.
54. 8108.30.00.00
-Sisa dan skrap
81.09 Zirkonium dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap.
55. 8109.30.00.00
-Sisa dan skrap
56. 81.10
8110.20.00.00
Antimonium dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap.
-Sisa dan skrap
57. 8111.00.00.00
Mangan dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap.
58. 59.
60. 61.
62. 81.12
8112.13.00.00
8112.22.00.00
8112.52.00.00
8112.92.00.00
8112.99.00.00
Berilium, Kromium, germanium, vanadium, gallium, hafnium, indium, niobium, (columbium), renium dan talium serta barang dari logam tersebut, termasuk sisa dan skrap.
-Berilium :
--Sisa dan skrap --Sisa dan skrap --Sisa dan skrap --Tidak ditempa; sisa dan skrap;bubuk --Lain-lain
63. 8113.00.00.00 Sermet dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 39/M-DAG/PER/9/2009 Tanggal : 2 September 2009 Nama Perusahaan :
Nomor & Tgl Pengakuan Alamat Kantor :
Sebagai IPL Non B3 :
Alamat Pabrik/Gudang :
Jumlah Kuota/tahun :
No. Telp/Fax :
izin Realisasi Impor Sisa No Tgl.
No Tgl.
.........................., ..................................................
Pimpinan Perusahaan ( NAMA ) Jabatan *) Laporan disampaikan melalui http://inatrade.depdag.go.id LAPORAN REALISASI IMPOR LIMBAH NON B3 No.
Tgl. Impor Satuan L/S Alamat (telp & fax) Eksportir Jumlah PIB