Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2025
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal … Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR GARAM DAN KOMODITAS PERIKANAN
BARANG TERTENTU YANG DIBATASI IMPOR
I.
GARAM No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1. 2501.00.10 - Garam meja TNE PI BARU
Persyaratan PI Garam (API-P, API-U, atau Penugasan BUMN API-U):
Neraca Komoditas.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Garam (API-P, API-U, atau Penugasan BUMN API-U):
Perubahan PI Garam (API- P, API-U, atau Penugasan BUMN API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, Pos Tarif/HS, uraian Barang, jenis, MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Garam (API-P, API-U, atau Penugasan BUMN API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
Masa berlaku perubahan PI Garam (API-P, API-U, atau Penugasan BUMN API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Garam (API-P, API-U, atau
√ √
2. 2501.00.20 - Garam batu tidak diproses TNE
√ √
- Lain-lain:
3. 2501.00.91 -- Dengan kandungan natrium klorida lebih dari 60% tetapi kurang dari 97%, dihitung dari basis kering, diperkaya dengan yodium TNE
√ √
4. 2501.00.93 -- Dengan kandungan natrium klorida 97 % atau lebih, dihitung dari basis kering TNE
√ √
5. 2501.00.99 -- Lain-lain.
TNE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border jumlah, satuan Barang, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan muat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi dengan persyaratan:
1. PI Garam (API-P, API- U, atau Penugasan BUMN API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
PERPANJANGAN PI
Persyaratan perpanjangan PI Garam (API-P, API-U, atau Penugasan BUMN API-U):
1. PI Garam (API-P, API- U, atau Penugasan BUMN API-U);
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa Penugasan BUMN API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Garam (API-P, API-U, atau Penugasan BUMN API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Garam (API-P, API-U, atau Penugasan BUMN API-U) yang masih berlaku dalam 1 (satu) periode.
PI Garam (API-P, API-U, atau Penugasan BUMN API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan Barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Garam (API-P, API-U, atau Penugasan BUMN API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor; dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Dalam hal impor Garam dilakukan melalui
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border penugasan kepada BUMN, PI Garam Penugasan BUMN API-U diterbitkan berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan.
II.
MUTIARA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan IT IP PI LS Post Border
71.01 Mutiara, alam atau budidaya, dikerjakan atau ditingkatkan mutunya maupun tidak, tetapi tidak diuntai, tidak dipasang atau tidak disusun; mutiara, alam atau budidaya, diuntai sementara untuk memudahkan pengangkutan.
Mutiara dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
Impor Mutiara (API-P atau API-U) hanya dapat melalui pelabuhan udara Soekarno-Hatta-Tangerang dan Juanda-Surabaya
6. 7101.10.00 - Mutiara alam
√ √
- Mutiara Budidaya:
7. 7101.21.00 -- Tidak dikerjakan
√ √
8. 7101.22.00 -- Dikerjakan
√ √
71.16 Barang dari Mutiara alam atau Mutiara budidaya, batu mulia atau batu semi mulia (alam, sintetik atau direkonstruksi).
9. 7116.10.00 - dari Mutiara alam atau budidaya
√ √
III.
CALON INDUK, INDUK, BENIH IKAN, DAN/ATAU INTI MUTIARA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
01.06 Binatang hidup lainnya.
PI BARU
PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti KETENTUAN PENERBITAN PI
Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara terdiri atas:
a. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH merupakan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara yang berasal dari negara anggota World Organisation for Animal Health (WOAH).
b. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH merupakan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara yang berasal
10. ex 0106.20.00 - Binatang melata (termasuk ular dan penyu) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
03.01 Ikan hidup.
- Ikan hias:
0301.11 -- Air tawar:
11. 0301.11.10 --- Benih ikan
√
√
--- Lain-lain:
12. ex 0301.11.91 ---- Koi (Cyprinus carpio) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
13. ex 0301.11.92 ---- Ikan mas koki (Carassius auratus) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
14. ex 0301.11.93 ---- Ikan cupang aduan (Beta splendens) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
15. ex 0301.11.95 ---- Arwana (Scleropages formosus) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
16. ex 0301.11.99 ---- Lain –lain Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
0301.19 -- Lain-lain:
17. 0301.19.10 --- Benih ikan
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
18. ex 0301.19.90 --- Lain-lain Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan Mutiara Negara WOAH (API-P):
Perubahan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan muat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
dari negara bukan anggota World Organisation for Animal Health (WOAH).
MASA BERLAKU PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Negara
√
√
- Ikan hidup lainnya:
19. ex 0301.91.00 -- Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss, Oncorhynchus clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus gilae, Oncorhynchus apache dan Oncorhynchus chrysogaster) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
20. ex 0301.92.00 -- Sidat (Anguilla spp.) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
0301.93 -- Ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.):
--- Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus:
21. 0301.93.21 ---- Bibit, selain benih ikan
√
√
22. 0301.93.22 ---- Benih ikan
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
23. ex 0301.93.29 ---- Lain-lain Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian Barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan muat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Non-WOAH (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH/Negara Non-WOAH (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Calon Induk, Induk,
√
√
--- Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.:
24. 0301.93.31 ---- Bibit, selain benih ikan
√
√
25. 0301.93.32 ---- Benih ikan
√
√
26. ex 0301.93.39 ---- Lain-lain Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
27. ex 0301.94.00 -- Tuna sirip biru Atlantik dan Pasifik (Thunnus thynnus, Thunnusoriental is) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
28. ex 0301.95.00 -- Tuna sirip biru selatan (Thunnus maccoyii) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
0301.99 -- Lain-lain:
--- Benih ikan bandeng dan kerapu:
29. 0301.99.11 ---- Bibit
√
√
30. ex 0301.99.19 ---- Lain –lain Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
--- Benih ikan lainnya:
31. 0301.99.22 ---- Ikan mas lainnya, bibit
√
√
32. 0301.99.23 ---- Ikan mas lainnya
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
33. 0301.99.24 ---- Lain-lain, bibit
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH/Negara Non-WOAH (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH/Negara Non-WOAH (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan
√
√
34. 0301.99.29 ---- Lain-lain
√
√
--- Bandeng dan kerapu, selain benih ikan:
35. 0301.99.31 ---- Bandeng, bibit
√
√
36. ex 0301.99.32 ---- Bandeng, lain-lain Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
37. ex 0301.99.33 ---- Kerapu sunu (Plectropomus leopardus) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
38. ex 0301.99.34 ---- Kerapu macan (Epinephelus fuscoguttatus) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
39. ex 0301.99.35 ---- Kerapu bebek (Cromileptes altivelis) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
40. ex 0301.99.36 ---- Kerapu lainnya Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
--- Lain-lain, Ikan air tawar:
41. ex 0301.99.41 ---- Tilapia (Oreocromis spp.) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
42. ex 0301.99.42 ---- Ikan Mas Lainnya, untuk Bibit Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
43. ex 0301.99.49 ---- Lain –lain Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan Mutiara Negara WOAH (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P atau API- U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode;
2. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode;
3. Importir dapat memiliki PI sebagaimana yang dimaksud pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) dalam 1 (satu) periode.
√
√
44. ex 0301.99.50 --- Lain-lain, ikan air laut Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
45. ex 0301.99.90 --- Lain-lain Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
03.06 Krustasea, bercangkang maupun tidak, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; krustasea diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan; krustasea, bercangkang, dikukus atau direbus, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam maupun tidak.
- Hidup, segar atau dingin:
0306.31 -- Lobster karang dan udang laut besar lainnya (Palinurus spp., Panulirus spp., Jasus spp.):
46. 0306.31.10 --- Bibit
√
√
47. ex 0306.31.20 --- Lain-lain, hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
0306.32 -- Lobster (Homarus spp.):
48. 0306.32.10 --- Bibit
√
√
49. ex 0306.32.20 --- Lain-lain, hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
0306.33 -- Kepiting:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
--- Blue crab (Callinectes spp.) dan Snow crab (kepiting dari keluarga Oregoniidae):
PI BARU
PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-U):
PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-P) dan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non- WOAH (API-P) dan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non- WOAH (API-U) berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan Barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara
50. ex 0306.33.11 ---- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
--- Lain-lain:
51. ex 0306.33.91 ---- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
52. ex 0306.34.00 -- Lobster Norwegia (Nephrops norvegicus) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
0306.35 -- Udang dan udang besar air dingin (Pandalus spp., Crangon crangon):
53. 0306.35.10 --- Bibit
√
√
54. ex 0306.35.20 --- Lain-lain, hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
0306.36 -- Udang dan udang besar lainnya:
--- Bibit:
55. 0306.36.11 ---- Udang windu (Penaeus monodon)
√
√
56. 0306.36.12 ---- Udang vanamei (Liptopenaeus vannamei)
√
√
57. 0306.36.13 ---- Udang galah (Macrobrachium rosenbergii)
√
√
58. 0306.36.19 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain, hidup:
59. ex 0306.36.21 ---- Udang windu (Penaeus monodon) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
60. ex 0306.36.22 ---- Udang vanamei (Liptopenaeus vannamei) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan Perubahan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan muat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Negara WOAH dan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non- WOAH (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
√
√
61. ex 0306.36.23 ---- Udang galah (Macrobrachium rosenbergii) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
62. ex 0306.36.29 ---- Lain-lain Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
03.07 Moluska, bercangkang maupun tidak, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; moluska diasapi, bercangkang maupun tidak, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan.
- Tiram:
0307.11 -- Hidup, segar atau dingin:
63. ex 0307.11.10 --- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
- Kerang dan moluska lainnya dari keluarga Pectinidae:
0307.21 -- Hidup, segar atau dingin:
64. ex 0307.21.10 --- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
- Remis (Mytillus spp., Perna spp.):
0307.31 -- Hidup, segar atau dingin:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
65. ex 0307.31.10 --- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian Barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan muat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-U) yang masih berlaku; dan
√
√
- Cumi-cumi dan sotong:
0307.42 -- Hidup, segar atau dingin:
--- Hidup:
66. ex 0307.42.11 ---- Cumi-cumi (Sepia officinalis, Rossia macrosoma, Sepiola spp.) dan sotong (Ommastrephes spp., Loligo spp., Nototodarus spp., Sepioteuthis spp.) Sepioteuthis spp.) Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
67. ex 0307.42.19 ---- Lain-lain Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
- Gurita (Octopus spp.):
0307.51 -- Hidup, segar atau dingin:
68. ex 0307.51.10 --- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
0307.60 - Siput, selain siput laut:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
69. ex 0307.60.10 --Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
√
√
- Remis, tiram dan kerang (dari keluarga Arcidae, Arcticidae, Cardiidae, Donacidae, Hiatellidae, Mactridae, Mesodesmatidae, Myidae, Semelidae, Solecurtidae, Solenidae, Tridacnidae dan Veneridae):
0307.71 -- Hidup, segar atau dingin:
70. ex 0307.71.10 --- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
- Abalon (Haliotis spp.) dan stromboid conchs (Strombus spp.):
0307.81 -- Hidup, segar atau dingin abalone (Haliotis spp.):
71. ex 0307.81.10 --- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
-- Hidup, segar atau dingin stromboid conchs (Strombus spp.):
72. ex 0307.82.10 --- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
03.08 Invertebrata air selain krustasea dan moluska, Invertebrata air selain krustasea dan moluska, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; Invertebrata air selain krustasea dan moluska diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Teripang (Stichopus japonicus, Holothurioidea) PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara WOAH (API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang
0308.11 -- Hidup, segar atau dingin:
73. ex 0308.11.10 --- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
- Bulu babi (Strongylocentrotus spp., Paracentrotus lividus, Loxechinus albus, Echichinus esculentus):
0308.21 -- Hidup, segar atau dingin:
74. ex 0308.21.10 --- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
0308.30 - Ubur-ubur (Rhopilema spp.):
75. ex 0308.30.10 -- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
0308.90 - Lain-lain:
76. ex 0308.90.10 -- Hidup Hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
05.11 Produk hewani tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; binatang mati dari Bab 1 atau 3, tidak layak untuk dikonsumsi manusia.
0511.91 -- Produk dari ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya; binatang mati dari Bab 3
77. 0511.91.10 --- Telur dan sperma
√
√
0511.99 -- Lain-lain:
78. 0511.99.30 --- Sponge alami
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
06.02 Tanaman hidup lainnya (termasuk akarnya), potongan dan cangkokan; sulur jamur.
telah dimuat pada alat angkut.
PI BARU
PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non- WOAH (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
0602.90 - Lain-lain:
79. ex 0602.90.90 -- Lain-lain hanya untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
96.01 Gading, tulang, tempurung kura-kura, tanduk, tanduk rusa, koral, kulit kerang dan bahan ukiran hewani lainnya dikerjakan, serta Barang dari bahan tersebut (termasuk Barang yang diperoleh melalui pencetakan).
9601.90 - Lain-lain
-- Kulit kerang atau tempurung kura-kura dikerjakan dan Barang daripadanya
80. 9601.90.12 --- Nukleus Mutiara
√
√
81. 9601.90.19 --- Lain-lain
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PERUBAHAN PI
Perubahan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non- WOAH (API-P):
Perubahan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan muat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-P) yang masih berlaku;
dan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-P) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian Barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan muat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pelabuhan tujuan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-P) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Calon Induk, Induk, Benih
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non- WOAH (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PI BARU
PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non- WOAH (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non- WOAH (API-U):
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Perubahan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan muat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian Barang, jenis, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan muat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi:
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-U) yang masih berlaku;
dan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non- WOAH (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1. PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara Negara Non-WOAH (API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
IV.
HASIL PERIKANAN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
03.01 Ikan hidup PI BARU Persyaratan PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U):
Neraca Komoditas.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Hasil Perikanan (API-P atau API- U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas
82. ex 0301.91.00 -- Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss, Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan.
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Oncorhynchus clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus gilae, Oncorhynchus apache dan Oncorhynchus chrysogaster) PERUBAHAN PI
Perubahan PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U):
Perubahan PI Hasil Perikanan (API-P atau API- U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, pos tarif/HS, uraian Barang, jenis, jumlah, satuan Barang, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan muat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pelabuhan tujuan dan/atau keterangan/ spesifikasi dengan persyaratan:
1. PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
PERPANJANGAN PI
Persyaratan Perpanjangan PI Hasil
Masa berlaku perubahan PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Hasil Perikanan (API-P atau API- U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Hasil Perikanan (API-P atau API- U) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana
83. ex 0301.92.00 -- Sidat (Anguilla spp.) Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan.
√
√
0301.93 -- Ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.):
--- Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus:
84. ex 0301.93.29 ---- Lain-lain Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan.
√
√
--- Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.:
85. ex 0301.93.39 ---- Lain-lain Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan.
√
√
0301.99 -- Lain-lain:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
--- Bandeng dan kerapu, selain benih ikan:
Perikanan (API-P atau API-U):
1. PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U);
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa Barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan Barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut.
kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U) yang masih berlaku dalam 1 (satu) periode.
PI Hasil Perikanan (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan Barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Hasil Perikanan (API-P atau API- U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak
86. ex 0301.99.32 ---- Bandeng, lain-lain Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan.
√
√
87. ex 0301.99.33 ---- Kerapu sunu (Plectropomus leopardus) Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan.
√
√
88. ex 0301.99.34 ---- Kerapu macan (Epinephelus fuscoguttatus) Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan.
√
√
89. ex 0301.99.35 ---- Kerapu bebek (Cromileptes altivelis) Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan.
√
√
90. ex 0301.99.36 ---- Kerapu lainnya Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan.
√
√
--- Lain-lain, ikan air tawar:
91. ex 0301.99.49 ---- Lain-lain Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan.
√
√
92. ex 0301.99.50 --- Lain-lain, ikan air laut Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan.
√
√
93. ex 0301.99.90 --- Lain-lain Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan.
√
√
03.02 Ikan, segar atau dingin, tidak termasuk potongan ikan tanpa tulang dan daging ikan lainnya dari pos 03.04.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Salmon (Salmonidae), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99:
sedang dilakukan realisasi Impor.
94. 0302.11.00 -- Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss, Oncorhynchus clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus gilae, Oncorhyncus apache dan Oncorhynchus chrysogaster)
√
√
95. 0302.13.00 -- Salmon Pasifik (Oncorhynchus nerka, Oncorhynchus gorbuscha, Oncorhynchus keta, Oncorhynchus tschawytscha, Oncorhynchus kisutc, oncorhynchus masou dan Oncorhynchus rhodurus)
√
√
96. 0302.14.00 -- Salmon Atlantik (Salmo salar) dan salmon danube (Hucho hucho)
√
√
97. 0302.19.00 -- Lain-lain
√
√
- Ikan pipih (Pleuronectidae, Bothidae, Cynoglossidae, Soleidae, Scophthalmidae dan Citharidae), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99:
98. 0302.21.00 -- Halibut (Reinhardtius hippoglossoides, Hippoglossus hippoglosus, Hippoglossus stenolepis)
√
√
99. 0302.22.00 -- Plaice (Pleuronectes platessa)
√
√
100. 0302.23.00 -- Sole (Solea spp.)
√
√
101. 0302.24.00 -- Turbots (Psetta maxima)
√
√
102. 0302.29.00 -- Lain-lain
√
√
- Tuna (dari genus Thunnus), cakalang (stripe- bellied bonito) (Katsuwonus pelamis), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
103. 0302.31.00 -- Albacore atau tuna sirip panjang (Thunnus alalunga)
√
√
104. 0302.32.00 -- Tuna sirip kuning (Thunnus albacares)
√
√
105. 0302.33.00 -- Cakalang (stripe-bellied bonito) (Katsuwonus pelamis)
√
√
106. 0302.34.00 -- Tuna mata besar (Thunnus obesus)
√
√
107. 0302.35.00 -- Tuna sirip biru Atlantik dan Pasifik (Thunnus thynnus, Thunnus orientalis)
√
√
108. 0302.36.00 -- Tuna sirip biru Selatan (Thunnus maccoyii)
√
√
109. 0302.39.00 -- Lain-lain
√
√
- Herring (Clupea harengus, Clupea pallasii), teri (Engraulis spp.), sarden (Sardina pilchardus, Sardinops spp.), sardinella (Sardinella spp.), brisling atau sprats (Sprattus sprattus), makarel (Scomber scombrus, Scomber australasicus, Scomber japonicus), makarel Indian (Rastrelliger spp.), seerfishes (Scomberomorus spp.), makarel jack dan makarel kuda (Trachurus spp.), jacks, crevalles (Caranx spp.), cobia (Rachycentron canadum), bawal putih (Pampus spp.), Pacific saury (Cololabis saira), scads (Decapterus spp.), capelin (Mallotus villosus), todak (Xiphias gladius), Kawakawa (Euthynnus affinis), bonitos (Sarda spp.), marlin, ikan layar, spearfish (Istiophoridae), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99:
110. 0302.41.00 -- Herring (Clupea harengus, Clupea pallasii)
√
√
111. 0302.42.00 -- Teri (Engraulis spp.)
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
112. 0302.43.00 -- Sarden (Sardina pilchardus, Sardinops spp.), sardinella (Sardinella spp.), brisling atau sprats (Sprattus sprattus)
√
√
113. 0302.44.00 -- Makarel (Scomber scombrus, Scomber australasicus, Scomber japonicus)
√
√
114. 0302.45.00 -- Makarel jack dan makarel kuda (Trachurus spp.)
√
√
115. 0302.46.00 -- Cobia (Rachycentron canadum)
√
√
116. 0302.47.00 -- Todak (Xiphias gladius)
√
√
117. 0302.49.00 -- Lain-lain
√
√
- Ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae, tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99:
118. 0302.51.00 -- Cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus macrocephalus)
√
√
119. 0302.52.00 -- Haddock (Melanogrammus aeglefinus)
√
√
120. 0302.53.00 -- Coalfish (Pollachius virens)
√
√
121. 0302.54.00 -- Hake (Merluccius spp., Urophycis spp.)
√
√
122. 0302.55.00 -- Alaska Pollock (Theragra chalcogramma)
√
√
123. 0302.56.00 -- Blue whitings (Micromesistius poutassou, Micromesistius australis)
√
√
124. 0302.59.00 -- Lain-lain
√
√
- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp, Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99:
125. 0302.71.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.)
√
√
0302.72 -- Catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.):
126. 0302.72.10 --- Patin (Pangasius pangasius)
√
√
127. 0302.72.90 --- Lain-lain
√
√
128. 0302.73.00 -- Ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.)
√
√
129. 0302.74.00 -- Sidat (Anguilla spp.)
√
√
130. 0302.79.00 -- Lain-lain
√
√
- Ikan lainnya, tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99:
131. 0302.81.00 -- Dogfish dan hiu lainnya
√
√
132. 0302.82.00 -- Pari dan skates (Rajidae)
√
√
133. 0302.83.00 -- Toothfish (Dissostichus spp.)
√
√
134. 0302.84.00 -- Seabass (Dicentrarchus spp.)
√
√
135. 0302.85.00 -- Seabream (Sparidae)
√
√
0302.89 -- Lain-lain:
--- Ikan laut:
136. 0302.89.11 ---- Kerapu
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
137. 0302.89.12 ---- Longfin mojarra (Pentaprion longimanus)
√
√
138. 0302.89.13 ---- Bluntnose lizardfish (Trachinocephalus myops)
√
√
139. 0302.89.14 ---- Layur (Lepturacanthus savala), Belanger’s croakers (Johnius belangerii), Reeve’s croakers (Chrysochir aureus) dan bigeye croakers (Pennahia anea)
√
√
140. 0302.89.15 ---- Indian threadfins (Polynemus indicus)
√
√
141. 0302.89.16 ---- Scad torpedo (Megalaspis cordyla), spotted sicklefish (Drepane punctata) dan barracuda besar (Sphyraena barracuda)
√
√
142. 0302.89.17 ---- Bawal hitam (Parastromatus niger)
√
√
143. 0302.89.18 ---- Kakap merah (Lutjanus argentimaculatus)
√
√
144. 0302.89.19 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain:
145. 0302.89.22 ---- Swamp barb (Puntius chola)
√
√
146. 0302.89.23 ---- Silver grunts (Pomadasys argenteus)
√
√
147. 0302.89.27 ---- Hilsa shad (Tenualosa ilisha)
√
√
148. 0302.89.28 ---- Wallago (Wallago attu) dan giant river- catfish (Sperata seenghala)
√
√
149. 0302.89.29 ---- Lain-lain
√
√
- Hati, telur, sperma, sirip, kepala, ekor, perut dan sisa ikan lainnya yang dapat dimakan:
150. 0302.91.00 -- Hati, telur dan sperma
√
√
151. 0302.92.00 -- Sirip hiu
√
√
152. 0302.99.00 -- Lain-lain
√
√
03.03 Ikan, beku, tidak termasuk potongan ikan tanpa tulang dan daging ikan lainnya dari pos 03.04.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Salmon (salmonidae), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99:
153. 0303.11.00 -- Salmon sockeye (salmon merah) (Oncorhynchus nerka)
√
√
154. 0303.12.00 -- Salmon Pasifik lainnya (Oncorhynchus gorbuscha, Oncorhynchus keta, Oncorhynchus tschawytscha, Oncorhynchus kisutch, Oncorhynchus masou dan Oncorhynchus rhodurus)
√
√
155. 0303.13.00 -- Salmon Atlantik (Salmo salar) dan salmon danube (Hucho hucho)
√
√
156. 0303.14.00 -- Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss, Oncorhynchus clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus gilae, Oncorhyncus apache dan Oncorhynchus chrysogaster)
√
√
157. 0303.19.00 -- Lain-lain
√
√
- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99:
158. 0303.23.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.)
√
√
159. 0303.24.00 -- Catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.)
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
160. 0303.25.00 -- Ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.)
√
√
161. 0303.26.00 -- Sidat (Anguilla spp.)
√
√
162. 0303.29.00 -- Lain-lain
√
√
- Ikan pipih (Pleuronectidae, Bothidae, Cynoglossidae, Soleidae, Scophthalmidae dan Citharidae), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99:
163. 0303.31.00 -- Halibut (Reinhardtius hippoglossoides, Hippoglossus hippoglosus, Hippoglossus stenolepis)
√
√
164. 0303.32.00 -- Plaice (Pleuronectes platessa)
√
√
165. 0303.33.00 -- Sole (Solea spp.)
√
√
166. 0303.34.00 -- Turbots (Psetta maxima)
√
√
167. 0303.39.00 -- Lain-lain
√
√
- Tuna (dari genus Thunnus), cakalang (stripe- bellied bonito) (Katsuwonus pelamis), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99:
168. 0303.41.00 -- Albacore atau tuna sirip panjang (Thunnus alalunga)
√
√
169. 0303.42.00 -- Tuna sirip kuning (Thunnus albacares)
√
√
170. 0303.43.00 -- Cakalang (stripe-bellied bonito) (Katsuwonus pelamis)
√
√
171. 0303.44.00 -- Tuna mata besar (Thunnus obesus)
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
-- Tuna sirip biru Atlantik dan Pasifik (Thunnus thynnus, Thunnus orientalis):
172. 0303.45.10 --- Tuna sirip biru Atlantik (Thunnus thynnus)
√
√
173. 0303.45.90 --- Tuna sirip biru Pasifik (Thunnus orientali)
√
√
174. 0303.46.00 -- Tuna sirip biru Selatan (Thunnus maccoyii)
√
√
0303.49 -- Lain-lain:
175. 0303.49.10 --- Longtail tuna (Thunnus tonggol)
√
√
176. 0303.49.90 --- Lain-lain
√
√
- Herrings (Clupea harengus, Clupea pallasii), teri (Engraulis spp.), sarden (Sardina pilchardus, Sardinops spp.), sardinella (Sardinella spp.), brisling atau sprats (Sprattus sprattus), mackerel (Scomber scombrus, Scomber australasicus, Scomber japonicus), makarel Indian (Rastrelliger spp.), seerfishes (Scomberomorus spp.), makarel jack dan makarel kuda (Trachurus spp.), jacks, crevalles (Caranx spp.), cobia (Rachycentron canadum), bawal putih (Pampus spp.), Pacific saury (Cololabis saira), scads (Decapterus spp.), capelin (Mallotus villosus), todak (Xiphias gladius), Kawakawa (Euthynnus affinis), bonitos (Sarda spp.), marlin, ikan layar, spearfish (Istiophoridae), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99:
177. 0303.51.00 -- Herring (Clupea harengus, Clupea pallasii)
√
√
178. 0303.53.00 -- Sarden (Sardina pilchardus, Sardinops spp.), sardinella (Sardinella spp.), brisling atau sprats (Sprattus sprattus)
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
0303.54 -- Makarel (Scomber scombrus, Scomber australasicus, Scomber japonicus):
179. 0303.54.10 --- Makarel (Scomber scombrus, Scomber australasicus)
√
√
180. 0303.54.20 --- Makarel pasifik (Scomber japonicus)
√
√
181. 0303.55.00 -- Makarel jack dan makarel kuda (Trachurus spp.)
√
√
182. 0303.56.00 -- Cobia (Rachycentron canadum)
√
√
183. 0303.57.00 -- Todak (Xiphias gladius)
√
√
0303.59 -- Lain-lain:
184. 0303.59.10 --- Makarel Indian (Rastrelliger kanagurta);
Makarel Island (Rastrelliger faughni)
√
√
185. 0303.59.20 --- Bawal putih (Pampus spp.)
√
√
186. 0303.59.90 --- Lain-lain
√
√
- Ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae, tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99:
187. 0303.63.00 -- Cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus macrocephalus)
√
√
188. 0303.64.00 -- Haddock (Melanogrammus aeglefinus)
√
√
189. 0303.65.00 -- Coalfish (Pollachius virens)
√
√
190. 0303.66.00 -- Hake (Merluccius spp., Urophycis spp.)
√
√
191. 0303.67.00 -- Alaska Pollock (Theragra chalcogramma)
√
√
192. 0303.68.00 -- Blue whitings (Micromesistius poutassou, Micromesistius australis)
√
√
193. 0303.69.00 -- Lain-lain
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Ikan lainnya, tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99:
194. 0303.81.00 -- Dogfish dan hiu lainnya
√
√
195. 0303.82.00 -- Pari dan skates (Rajidae)
√
√
196. 0303.83.00 -- Toothfish (Dissostichus spp.)
√
√
197. 0303.84.00 -- Seabass (Dicentrarchus spp.)
√
√
-- Lain-lain:
--- Ikan laut:
198. 0303.89.11 ---- Kerapu
√
√
199. 0303.89.13 ---- Bluntnose lizardfish (Trachinocephalus myops)
√
√
200. 0303.89.14 ---- Layur (Lepturacanthus savala), Belanger’s croakers (Johnius belangerii), Reeve’s croakers (Chrysochir aureus) dan bigeye croakers (Pennahia anea)
√
√
201. 0303.89.15 ---- Indian threadfins (Polynemus indicus)
√
√
202. 0303.89.16 ---- Scad torpedo (Megalaspis cordyla), spotted sicklefish (Drepane punctata) dan barracuda besar (Sphyraena barracuda)
√
√
203. 0303.89.17 ---- Bawal hitam (Parastromatus niger)
√
√
204. 0303.89.18 ---- Kakap merah (Lutjanus argentimaculatus)
√
√
205. 0303.89.19 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain:
206. 0303.89.22 ---- Swamp barb (Puntius chola)
√
√
207. 0303.89.23 --- Bandeng (Chanos chanos)
√
√
208. 0303.89.24 ---- Silver grunts (Pomadasys argenteus)
√
√
209. 0303.89.27 ---- Hilsa shad (Tenualosa ilisha)
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
210. 0303.89.28 ---- Wallago (Wallago attu) dan giant river- catfish (Sperata seenghala)
√
√
211. 0303.89.29 ---- Lain-lain
√
√
- Hati, telur, sperma, sirip, kepala, ekor, perut dan sisa ikan lainnya yang dapat dimakan:
212. 0303.91.00 -- Hati, telur dan sperma
√
√
213. 0303.92.00 -- Sirip hiu
√
√
214. 0303.99.00 -- Lain-lain
√
√
03.04 Fillet dan daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak), segar, dingin atau beku.
- Fillet segar atau dingin dari tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.):
215. 0304.31.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.)
√
√
216. 0304.32.00 -- Catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.)
√
√
217. 0304.33.00 -- Nile Perch (Lates niloticus)
√
√
218. 0304.39.00 -- Lain-lain
√
√
- Fillet ikan segar atau dingin lainnya:
219. 0304.41.00 -- Salmon Pasifik (Oncorhynchus nerka, Oncorhynchus gorbuscha, Oncorhynchus keta, Oncorhynchus tschawytscha, Oncorhynchus kisutch, Oncorhynchus masou dan
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Oncorhynchus rhodurus), salmon Atlantik (Salmo salar) dan salmon danube (Hucho hucho)
220. 0304.42.00 -- Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss, Oncorhynchus clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus gilae, Oncorhyncus apache dan Oncorhynchus chrysogaster)
√
√
221. 0304.43.00 -- Ikan pipih (Pleuronectidae, Bothidae, Cynoglossidae, Soleidae, Scophthalmidae dan Citharidae)
√
√
222. 0304.44.00 -- Ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae
√
√
223. 0304.45.00 -- Todak (Xiphias gladius)
√
√
224. 0304.46.00 -- Toothfish (Dissostichus spp.)
√
√
225. 0304.47.00 -- Dogfish dan hiu lainnya
√
√
226. 0304.48.00 -- Pari dan skates (Rajidae)
√
√
227. 0304.49.00 -- Lain-lain
√
√
- Lain-lain, segar atau dingin:
228. 0304.51.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.)
√
√
229. 0304.52.00 -- Salmon (salmonidae)
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
230. 0304.53.00 -- Ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae
√
√
231. 0304.54.00 -- Todak (Xiphias gladius)
√
√
232. 0304.55.00 -- Toothfish (Dissostichus spp.)
√
√
233. 0304.56.00 -- Dogfish dan hiu lainnya
√
√
234. 0304.57.00 -- Pari dan skates (Rajidae)
√
√
235. 0304.59.00 -- Lain-lain
√
√
- FIllet beku dari tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.):
236. 0304.61.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.)
√
√
237. 0304.62.00 -- Catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.)
√
√
238. 0304.63.00 -- Nile Perch (Lates niloticus)
√
√
239. 0304.69.00 -- Lain-lain
√
√
- Fillet beku ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae:
240. 0304.71.00 -- Cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus macrocephalus)
√
√
241. 0304.72.00 -- Haddock (Melanogrammus aeglefinus)
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
242. 0304.73.00 -- Coalfish (Pollachius virens)
√
√
243. 0304.74.00 -- Hake (Merluccius spp., Urophycis spp.)
√
√
244. 0304.75.00 -- Alaska Pollock (Theragra chalcogramma)
√
√
245. 0304.79.00 -- Lain-lain
√
√
- Fillet beku dari ikan lainnya:
246. 0304.81.00 -- Salmon Pasifik (Oncorhynchus nerka, Oncorhynchus gorbuscha, Oncorhynchus keta, Oncorhynchus tschawytscha, Oncorhynchus kisutch, Oncorhynchus masou dan Oncorhynchus rhodurus), salmon Atlantik (Salmo salar) dan salmon danube (Hucho hucho)
√
√
247. 0304.82.00 -- Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss, Oncorhynchus clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus gilae, Oncorhyncus apache dan Oncorhynchus chrysogaster)
√
√
248. 0304.83.00 -- Ikan pipih (Pleuronectidae, Bothidae, Cynoglossidae, Soleidae, Scophthalmidae dan Citharidae)
√
√
249. 0304.84.00 -- Todak (Xiphias gladius)
√
√
250. 0304.85.00 -- Toothfish (Dissostichus spp.)
√
√
251. 0304.86.00 -- Herring (Clupea harengus, Clupea pallasii)
√
√
252. 0304.87.00 -- Tuna (dari genus Thunnus), cakalang (stripe-bellied bonito) (Katsuwonus pelamis)
√
√
253. 0304.88.00 -- Dogfish, hiu lainnya, pari dan skates (Rajidae)
√
√
0304.89 -- Lain-lain:
254. 0304.89.10 --- Mahi-mahi (Coryphaena hippurus)
√
√
255. 0304.89.90 --- Lain-lain
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Lain-lain, beku:
256. 0304.91.00 -- Todak (Xiphias gladius)
√
√
257. 0304.92.00 -- Toothfish (Dissostichus spp.)
√
√
258. 0304.93.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.)
√
√
259. 0304.94.00 -- Alaska Pollock (Theragra chalcogramma)
√
√
260. 0304.95.00 -- Ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae, selain dari Alaska Pollock (Theragra chalcogramma)
√
√
261. 0304.96.00 -- Dogfish dan hiu lainnya
√
√
262. 0304.97.00 -- Pari dan skates (Rajidae)
√
√
0304.99 -- Lain-lain:
263. 0304.99.10 --- Surimi (daging ikan cincang)
√
√
264. 0304.99.90 --- Lain-lain
√
√
03.05 Ikan, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; ikan diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan.
0305.20 - Hati , telur dan sperma dari ikan, dikeringkan, diasapi, diasinkan atau dalam air garam:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
265. 0305.20.10 -- Dari ikan air tawar, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
266. 0305.20.90 -- Lain-lain
√
√
- Fillet ikan, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam, tetapi tidak diasapi:
267. 0305.31.00 -- Tilapias (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.)
√
√
268. 0305.32.00 -- Ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae
√
√
0305.39 -- Lain-lain:
269. 0305.39.10 --- Ikan garfish air tawar (Xenentodon cancila), Ikan kambing bersirip kuning (Upeneus vittatus) dan ikan long-rakered trevally (Ulua mentalis)
√
√
270. 0305.39.20 --- Layur (Lepturacanthus savala), Belanger’s croakers (Johnius belangerii), Reeve’s croakers (Chrysochir aureus) dan bigeye croakers (Pennahia anea)
√
√
--- Lain-lain:
271. 0305.39.91 ---- Ikan air tawar
√
√
272. 0305.39.92 ---- Ikan air laut
√
√
273. 0305.39.99 ---- Lain-lain
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Ikan diasapi, termasuk fillet, selain sisa ikan yang dapat dimakan:
274. 0305.41.00 -- Salmon Pasifik (Oncorhynchus nerka, Oncorhynchus gorbuscha, Oncorhynchus keta, Oncorhynchus tschawytscha, Oncorhynchus kisutch, Oncorhynchus masou dan Oncorhynchus rhodurus), salmon Atlantik (Salmo salar) dan salmon danube (Hucho hucho)
√
√
275. 0305.42.00 -- Herring (Clupea harengus, Clupea pallasii)
√
√
276. 0305.43.00 -- Trout (Salmo trutta, Oncorhynchus mykiss, Oncorhynchus clarki, Oncorhynchus aguabonita, Oncorhynchus gilae, Oncorhyncus apache dan Oncorhynchus chrysogaster)
√
√
277. 0305.44.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.)
√
√
0305.49 -- Lain-lain:
278. 0305.49.10 --- Cakalang (stripe-bellied bonito) (Katsuwonus pelamis)
√
√
279. 0305.49.90 --- Lain-lain
√
√
- Ikan dikeringkan, selain sisa ikan yang dapat dimakan, diasinkan maupun tidak tetapi tidak diasapi:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
280. 0305.51.00 -- Cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus macrocephalus)
√
√
281. 0305.52.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.)
√
√
282. 0305.53.00 -- Ikan dari keluarga Bregmacerotidae, Euclichthyidae, Gadidae, Macrouridae, Melanonidae, Merlucciidae, Moridae dan Muraenolepididae, selain cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus macrocephalus)
√
√
283. 0305.54.00 -- Herrings (Clupea harengus, Clupea pallasii), teri (Engraulis spp.), sarden (Sardina pilchardus, Sardinops spp.), sardinella (Sardinella spp.), brisling atau sprats (Sprattus sprattus), mackerel (Scomber scombrus, Scomber australasicus, Scomber japonicus), makarel Indian (Rastrelliger spp.), seerfishes (Scomberomorus spp.), makarel jack dan makarel kuda (Trachurus spp.), jacks, crevalles (Caranx spp.), cobia (Rachycentron canadum), bawal putih (Pampus spp.), Pacific saury (Cololabis saira), scads (Decapterus spp.), capelin (Mallotus villosus), todak (Xiphias gladius), Kawakawa (Euthynnus affinis), bonitos (Sarda spp.), marlin, ikan layar, spearfish (Istiophoridae)
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
0305.59 -- Lain-lain:
--- Ikan laut:
284. 0305.59.21 ---- Teri (Stolephorus spp., Coilia spp., Setipinna spp., Lycothrissa spp. dan Thryssa spp., Encrasicholina spp.)
√
√
285. 0305.59.29 ---- Lain-Lain
√
√
286. 0305.59.90 --- Lain-lain
√
√
- Ikan, diasinkan tetapi tidak dikeringkan atau tidak diasapi dan ikan dalam air garam, selain sisa ikan yang dapat dimakan:
287. 0305.61.00 -- Herring (Clupea harengus, Clupea pallasii)
√
√
288. 0305.62.00 -- Cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus macrocephalus)
√
√
289. 0305.63.00 -- Teri (Engraulis spp.)
√
√
290. 0305.64.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla Catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.)
√
√
0305.69 -- Lain-lain:
291. 0305.69.10 --- Ikan laut
√
√
292. 0305.69.90 --- Lain-lain
√
√
- Sirip ikan, kepala, ekor, perut, dan sisa ikan lainnya yang dapat dimakan:
0305.71 -- Sirip ikan hiu:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
293. 0305.71.10 --- Dikeringkan atau diasapi
√
√
294. 0305.71.90 --- Lain-lain
√
√
0305.72 -- Kepala ikan, ekor dan perut:
--- Perut ikan:
295. 0305.72.11 ---- Cod
√
√
296. 0305.72.19 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain:
297. 0305.72.91 ---- Cod
√
√
298. 0305.72.99 ---- Lain-lain
√
√
0305.79 -- Lain-lain:
299. 0305.79.10 --- Cod
√
√
300. 0305.79.90 --- Lain-lain
√
√
03.06 Krustasea, bercangkang maupun tidak, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; krustasea diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan; krustasea, bercangkang, dikukus atau direbus, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam maupun tidak.
- Beku:
0306.11 -- Lobster karang dan udang laut besar lainnya (Palinurus spp., Panulirus spp.,Jasus spp.):
301. 0306.11.10 --- Diasapi
√
√
302. 0306.11.90 --- Lain-lain
√
√
0306.12 -- Lobster (Homarus spp.):
303. 0306.12.10 --- Diasapi
√
√
304. 0306.12.90 --- Lain-lain
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
0306.14 -- Kepiting:
--- Diasapi:
305. 0306.14.11 ---- Kepiting cangkang lunak
√
√
306. 0306.14.19 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain:
307. 0306.14.91 ---- Swimming Crab (kepiting dari keluarga Portunidae)
√
√
308. 0306.14.92 ---- King Crab (kepiting dari keluarga Lithodidae)
√
√
309. 0306.14.93 ---- Snow Crab (kepiting dari keluarga Oregoniidae)
√
√
310. 0306.14.99 ---- Lain-lain
√
√
311. 0306.15.00 -- Lobster Norwegia (Nephrops norvegicus)
√
√
312. 0306.16.00 -- Udang dan udang besar air dingin (Pandalus spp, Crangon crangon)
√
√
0306.17 -- Udang dan udang besar lainnya:
--- Udang windu (Penaeus monodon):
313. 0306.17.11 ---- Tanpa kepala
√
√
314. 0306.17.19 ---- Lain-lain
√
√
--- Udang vanamei (Liptopenaeus vannamei):
315. 0306.17.21 ---- Tanpa kepala, dengan ekor
√
√
316. 0306.17.22 ---- Tanpa kepala, tanpa ekor
√
√
317. 0306.17.29 ---- Lain-lain
√
√
318. 0306.17.30 --- Udang galah (Macrobrachium rosenbergii)
√
√
319. 0306.17.90 --- Lain-lain
√
√
320. 0306.19.00 -- Lain-lain
√
√
- Hidup, segar atau dingin:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
0306.31 -- Lobster karang dan udang laut besar lainnya (Palinurus spp., Panulirus spp., Jasus spp.):
321. ex 0306.31.20 --- Lain-lain, hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
322. 0306.31.30 --- Segar atau dingin
√
√
0306.32 -- Lobster (Homarus spp.):
323. ex 0306.32.20 --- Lain-lain, hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
324. 0306.32.30 --- Segar atau dingin
√
√
0306.33 -- Kepiting:
--- Blue crab (Callinectes spp.) dan Snow crab (kepiting dari keluarga Oregoniidae):
325. ex 0306.33.11 ---- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
326. 0306.33.12 ---- Segar atau dingin
√
√
--- Lain-lain:
327. ex 0306.33.91 ---- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
328. 0306.33.92 ---- Segar atau dingin
√
√
329. ex 0306.34.00 -- Lobster Norwegia (Nephrops norvegicus) Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
0306.35 -- Udang dan udang besar air dingin (Pandalus spp, Crangon crangon):
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
330. ex 0306.35.20 --- Lain-lain, hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
331. 0306.35.30 --- Segar atau dingin
√
√
0306.36 -- Udang dan udang besar lainnya:
--- Lain-lain, hidup:
332. ex 0306.36.21 ---- Udang windu (Penaeus monodon) Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
333. ex 0306.36.22 ---- Udang vanamei (Liptopenaeus vannamei) Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
334. ex 0306.36.23 ---- Udang galah (Macrobrachium rosenbergii) Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
335. ex 0306.36.29 ---- Lain-lain Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
--- Segar atau dingin:
336. 0306.36.31 ---- Udang windu (Penaeus monodon)
√
√
337. 0306.36.32 ---- Udang vanamei (Liptopenaeus vannamei)
√
√
338. 0306.36.33 ---- Udang galah (Macrobrachium rosenbergii)
√
√
339. 0306.36.39 ---- Lain-lain
√
√
0306.39 -- Lain-lain:
340. 0306.39.10 --- Hidup
√
√
341. 0306.39.20 --- Segar atau dingin
√
√
- Lain-lain:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
0306.91 -- Lobster karang dan udang laut besar lainnya (Palinurus spp., Panulirus spp., Jasus spp):
--- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran:
342. 0306.91.21 ---- Diasapi
√
√
343. 0306.91.29 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain:
344. 0306.91.31 ---- Diasapi
√
√
345. 0306.91.39 ---- Lain-lain
√
√
0306.92 -- Lobster (Homarus spp.):
--- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran:
346. 0306.92.21 ---- Diasapi
√
√
347. 0306.92.29 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain:
348. 0306.92.31 ---- Diasapi
√
√
349. 0306.92.39 ---- Lain-lain
√
√
0306.93 -- Kepiting:
--- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran:
350. 0306.93.21 ---- Diasapi
√
√
351. 0306.93.29 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain:
352. 0306.93.31 ---- Diasapi
√
√
353. 0306.93.39 ---- Lain-lain
√
√
0306.94 -- Lobster Norwegia (Nephrops norvegicus):
--- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
354. 0306.94.21 ---- Diasapi
√
√
355. 0306.94.29 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain:
356. 0306.94.31 ---- Diasapi
√
√
357. 0306.94.39 ---- Lain-lain
√
√
0306.95 -- Udang dan udang besar:
--- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran:
358. 0306.95.21 ---- Bercangkang, dikukus atau direbus
√
√
359. 0306.95.29 ---- Lain-lain
√
√
360. 0306.95.30 --- Lain-lain
√
√
0306.99 -- Lain-lain:
--- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran:
361. 0306.99.21 ---- Diasapi
√
√
362. 0306.99.29 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain:
363. 0306.99.31 ---- Diasapi
√
√
364. 0306.99.39 ---- Lain-lain
√
√
03.07 Moluska, bercangkang maupun tidak, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; moluska diasapi, bercangkang maupun tidak, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan.
- Tiram:
0307.11 -- Hidup, segar atau dingin:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
365. ex 0307.11.10 --- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
366. 0307.11.20 --- Segar atau dingin
√
√
367. 0307.12.00 -- Beku
√
√
0307.19 -- Lain-lain:
368. 0307.19.20 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
369. 0307.19.30 --- Diasapi
√
√
- Kerang dan moluska lainnya dari keluarga Pectinidae:
0307.21 -- Hidup, segar atau dingin:
370. ex 0307.21.10 --- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
371. 0307.21.20 --- Segar atau dingin
√
√
372. 0307.22.00 -- Beku
√
√
0307.29 -- Lain-lain:
373. 0307.29.30 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
374. 0307.29.40 --- Diasapi
√
√
- Remis (Mytillus spp., Perna spp.):
0307.31 -- Hidup, segar atau dingin:
375. ex 0307.31.10 --- Hidup
Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
376. 0307.31.20 --- Segar atau dingin
√
√
377. 0307.32.00 -- Beku
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
0307.39 -- Lain-lain:
378. 0307.39.30 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
379. 0307.39.40 --- Diasapi
√
√
- Cumi-cumi dan sotong:
0307.42 -- Hidup, segar atau dingin:
--- Hidup:
380. ex 0307.42.11 ---- Cumi- cumi (Sepia officinalis, Rossia macrosoma, Sepiola spp.) dan sotong (Ommastrephes spp., Loligo spp.,Nototodarus spp., Sepioteuthis spp.) Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
381. ex 0307.42.19 ---- Lain-Lain Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
382. 0307.42.21 ---- Cumi- cumi (Sepia officinalis, Rossia macrosoma, Sepiola spp.) dan sotong (Ommastrephes spp., Loligo spp.,Nototodarus spp., Sepioteuthis spp.)
√
√
383. 0307.42.29 ---- Lain-Lain
√
√
0307.43 -- Beku:
384. 0307.43.10 --- Cumi-cumi (Sepia officinalis, Rossia macrosoma,Sepiola spp.) dan sotong (Ommastrephes spp., Loligospp., Nototodarus spp., Sepioteuthis spp.)
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
385. 0307.43.90 --- Lain-lain
√
√
0307.49 -- Lain-lain:
--- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam:
386. 0307.49.21 ---- Cumi- cumi (Sepia officinalis, Rossia macrosoma, Sepiola spp.) dan sotong (Ommastrephes spp., Loligo spp.,Nototodarus spp., Sepioteuthis spp.)
√
√
387. 0307.49.29 ---- Lain-Lain
√
√
--- Diasapi:
388. 0307.49.31 ---- Cumi- cumi (Sepia officinalis, Rossia macrosoma, Sepiola spp.) dan sotong (Ommastrephes spp., Loligo spp.,Nototodarus spp., Sepioteuthis spp.)
√
√
389. 0307.49.39 ---- Lain-Lain
√
√
- Gurita (Octopus spp.):
0307.51 -- Hidup, segar atau dingin:
390. ex 0307.51.10 --- Hidup
Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
391. 0307.51.20 --- Segar atau dingin
√
√
392. 0307.52.00 -- Beku
√
√
-- Lain-lain:
393. 0307.59.20 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
394. 0307.59.30 --- Diasapi
√
√
0307.60 - Siput, selain siput laut:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
395. ex 0307.60.10 -- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
396. 0307.60.20 -- Segar, dingin atau beku
√
√
397. 0307.60.40 -- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
398. 0307.60.50 -- Diasapi
√
√
- Remis,tiram dan kerang (dari keluarga Arcidae, Arcticidae, Cardiidae, Donacidae, Hiatellidae, Mactridae, Mesodesmatidae, Myidae, Semelidae, Solecurtidae, Solenidae, Tridacnidae dan Veneridae):
0307.71 -- Hidup, segar atau dingin:
399. ex 0307.71.10 --- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
400. 0307.71.20 --- Segar atau dingin
√
√
401. 0307.72.00 -- Beku
√
√
0307.79 -- Lain-lain:
402. 0307.79.30 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
403. 0307.79.40 --- Diasapi
√
√
- Abalon (Haliotis spp.) dan stromboid conch (Strombus spp.):
0307.81 -- Abalon (Haliotis spp.) hidup, segar atau dingin:
404. ex 0307.81.10 --- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
405. 0307.81.20 --- Segar atau dingin
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
0307.82 -- Stromboid conch (Strombus spp.) hidup, segar atau dingin:
406. ex 0307.82.10 --- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
407. 0307.82.20 --- Segar atau dingin
√
√
408. 0307.83.00 -- Abalon beku (Haliotis spp.)
√
√
409. 0307.84.00 -- Stromboid conchs beku (Strombus spp.)
√
√
0307.87 -- Abalon lainnya (Haliotis spp.):
410. 0307.87.10 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
411. 0307.87.20 --- Diasapi
√
√
0307.88 -- Stromboid conchs lainnya (Strombus spp.):
412. 0307.88.10 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
413. 0307.88.20 --- Diasapi
√
√
- Lain-lain:
0307.91 -- Hidup, segar atau dingin:
414. ex 0307.91.10 --- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
415. 0307.91.20 --- Segar atau dingin
√
√
416. 0307.92.00 -- Beku
√
√
-- Lain-lain:
417. 0307.99.30 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
418. 0307.99.40 --- Diasapi
√
√
03.08 Invertebrata air selain krustasea dan moluska, hidup, segar, dingin, beku,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; Invertebrata air selain krustasea dan moluska diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan.
- Teripang (Stichopus japonicus, Holothurioidea):
0308.11 -- Hidup, segar atau dingin:
419. ex 0308.11.10 --- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
420. 0308.11.20 --- Segar atau dingin
√
√
421. 0308.12.00 -- Beku
√
√
0308.19 -- Lain-lain:
422. 0308.19.20 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
423. 0308.19.30 --- Diasapi
√
√
- Bulu babi (Strongylocentrotus spp., Paracentrotus lividus, Loxechinus albus, Echichinus esculentus):
0308.21 -- Hidup, segar atau dingin:
424. ex 0308.21.10 --- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
425. 0308.21.20 --- Segar atau dingin
√
√
426. 0308.22.00 -- Beku
√
√
0308.29 -- Lain-lain:
427. 0308.29.20 --- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
428. 0308.29.30 --- Diasapi
√
√
0308.30 - Ubur-ubur (Rhopilema spp.):
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
429. ex 0308.30.10 -- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
430. 0308.30.20 -- Segar atau dingin
√
√
431. 0308.30.30 -- Beku
√
√
432. 0308.30.40 -- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
433. 0308.30.50 -- Diasapi
√
√
0308.90 - Lain-lain:
434. ex 0308.90.10 -- Hidup Selain untuk calon induk, induk dan benih untuk pembudidayaan
√
√
435. 0308.90.20 -- Segar atau dingin
√
√
436. 0308.90.30 -- Beku
√
√
437. 0308.90.40 -- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
√
√
438. 0308.90.50 -- Diasapi
√
√
03.09 Tepung, tepung kasar dan pellet dari ikan atau krustasea, moluska atau invertebrate air lainnya, layak untuk dikonsumsi manusia.
439. 0309.10.00 - Dari ikan
√
√
0309.90 - Lain-lain:
-- Dari krustasea:
440. 0309.90.11 --- Segar atau dingin
√
√
441. 0309.90.12 --- Beku
√
√
442. 0309.90.19 --- Lain-lain
√
√
-- Dari moluska:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
443. 0309.90.21 --- Segar atau dingin
√
√
444. 0309.90.22 --- Beku
√
√
445. 0309.90.29 --- Lain-lain
√
√
446. 0309.90.90 -- Dari invertebrata air lainnya
√
√
05.08 Koral dan Barang serupa itu,tidak dikerjakan atau dikerjakan secara sederhana tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut;
cangkang moluska, krustasea atau echinodermata dan cuttle-bone, tidak dikerjakan atau dikerjakan secara sederhana tetapi tidak dipotong menjadi berbentuk, bubuk dan sisanya.
447. 0508.00.20 - Cangkang moluska, krustasea atau binatang berkulit lunak
√
√
12.12 Kacang karob, rumput laut dan ganggang lainnya, bit gula dan tebu, segar, dingin, beku atau dikeringkan, ditumbuk maupun tidak; kulit keras buah dan kernel serta produk nabati lainnya (termasuk akar chicory yang tidak digongseng dari varietas Cichorium intybus sativum) dari jenis yang terutama digunakan untuk konsumsi manusia, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
- Rumput laut dan ganggang lainnya:
1212.21 -- Layak untuk dikonsumsi manusia:
--- Dikeringkan tetapi tidak ditumbuk:
448. 1212.21.11 ---- Eucheuma spinosum
√
√
449. 1212.21.12 ---- Eucheuma cottonii
√
√
450. 1212.21.13 ---- Gracilaria spp.
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
451. 1212.21.19 ---- Lain-lain
√
√
452. 1212.21.90 --- Lain-lain
√
√
--- Segar, didinginkan atau dikeringkan, dari jenis yang digunakan dalam pencelupan, penyamakan, wewangian, farmasi, atau untuk insektisida, fungisida, atau tujuan serupa:
453. 1212.29.11 ---- Dari jenis yang digunakan di farmasi
√
√
454. 1212.29.19 ---- Lain-lain
√
√
455. 1212.29.20 --- Lain-lain, segar, didinginkan atau dikeringkan
√
√
456. 1212.29.30 --- Lain-lain, dibekukan
√
√
13.02 Sap dan ekstrak nabati; zat pektik, pektinat dan pektat; Agar-agar dan lendir serta bahan pengental lainnya, dimodifikasi maupun tidak, berasal dari produk nabati.
- Lendir dan pengental, dimodifikasi maupun tidak, berasal dari produk nabati:
457. 1302.31.00 -- Agar-agar
√
√
1302.39 -- Lain-lain:
--- Karaginan:
458. 1302.39.11 ---- Bubuk, semi-murni
√
√
459. 1302.39.12 ---- Bubuk, murni
√
√
460. 1302.39.13 ---- Alkali Treated carrageenan chips (ATCC)
√
√
461. 1302.39.19 ---- Lain-lain
√
√
15.04 Lemak dan minyak serta fraksinya, dari ikan atau binatang laut menyusui, dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia.
1504.10 - Minyak hati ikan dan fraksinya:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
462. 1504.10.20 -- Fraksi padat
√
√
463. 1504.10.90 -- Lain-lain
√
√
1504.20 - Lemak dan minyak serta fraksinya, dari ikan, selain minyak hati ikan:
464. 1504.20.10 -- Fraksi padat
√
√
465. 1504.20.90 -- Lain-lain
√
√
466. 1504.30.00 - Lemak dan minyak serta fraksinya dari binatang laut menyusui
√
√
39.13 Polimer alam (misalnya, asam alginat) dan polimer alam yang dimodifikasi (misalnya protein dikeraskan, turunan kimia dari karet alam), tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, dalam bentuk asal.
467. 3913.10.00 - Asam alginat, garam dan esternya Alginate dan turunannya
√
√
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO