Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Elektronika adalah produk elektronik yang ditujukan untuk dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen.
2. Produk Telematika adalah produk dari kelompok industri perangkat keras telekomunikasi dan pendukungnya, industri perangkat penyiaran dan pendukungnya, industri komputer dan peralatannya, industri perangkat lunak dan
konten multimedia, serta industri kreatif teknologi informasi dan komunikasi.
3. Konsumen adalah setiap orang pemakai Produk Elektronika dan/atau Produk Telematika yang tersedia di masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
4. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
5. Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan, lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
6. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
7. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
8. Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor Produk Elektronika dan Produk Telematika.
9. Produsen adalah perusahaan yang memproduksi Produk Elektronika dan Produk Telematika di dalam negeri.
10. Petunjuk Penggunaan adalah keterangan tentang cara menggunakan Produk Elektronika dan Produk Telematika dalam bentuk buku dan/atau lembaran.
11. Kartu Jaminan Purna Jual yang selanjutnya disebut Kartu Jaminan adalah kartu yang menyatakan adanya jaminan ketersediaan suku cadang serta fasilitas dan pelayanan purna jual Produk Elektronika dan Produk Telematika.
12. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh Pelaku Usaha melalui OSS.
13. Tanda Pendaftaran adalah dokumen sebagai tanda bukti yang menerangkan bahwa Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan atas Produk Elektronika dan Produk Telematika telah didaftarkan kepada pejabat berwenang di Kementerian Perdagangan.
14. Pusat Layanan Purna Jual adalah tempat Produsen atau Importir memberikan pelayanan kepada Konsumen setelah pembelian Produk Elektronika dan Produk Telematika, yang memiliki tenaga pelayanan pelanggan dan tenaga teknik yang kompeten, peralatan-peralatan kerja, piranti lunak (software), persediaan bagian, komponen, dan aksesori yang diperlukan untuk penggantian, serta dokumen-dokumen teknik yang diperlukan untuk perawatan dan perbaikan.
15. Tempat Pengumpulan adalah tempat yang disediakan oleh Produsen atau Importir yang digunakan untuk mengumpulkan Produk Elektronika dan Produk Telematika yang akan diperbaiki untuk selanjutnya dikirim ke Pusat Layanan Purna Jual.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perlindungan Kosumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
18. Direktur adalah Direktur Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Kosumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
(1) Produsen atau Importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Pasal 6 ayat
(4) Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), atau Pasal 10 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Tanda Pendaftaran.
(2) Dalam hal data, informasi, dan/atau keterangan yang tercantum dalam persyaratan tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Produsen atau Importir dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Tanda Pendaftaran.
(3) Pencabutan Tanda Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja.
(1) Produsen, Importir, atau Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 ayat
(2), dan/atau Pasal 22 dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Produsen atau Importir dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal menyampaikan rekomendasi pencabutan izin usaha kepada Lembaga OSS.
(3) Pemberian rekomendasi pencabutan izin usaha, dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja.