Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan pengecualian Impor dilakukan terhadap kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 atas Barang Impor keperluan investasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B angka 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 449), dinyatakan tetap berlaku terhadap Barang Dibatasi Impor dalam keadaan baru berupa: a. Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai kebijakan dan pengaturan Impor tekstil dan produk tekstil selain tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik serta pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi; b. Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai kebijakan dan pengaturan Impor elektronik dan telematika selain Barang berbasis sistem pendingin, elektronik berbasis sistem pendingin, mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan mesin printer berwarna; c. Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai kebijakan dan pengaturan Impor Industri tertentu; dan d. Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai kebijakan dan pengaturan Impor Barang konsumsi, yang dikapalkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku yang dibuktikan dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) dan tiba di pelabuhan tujuan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC.1.1). 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2025 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ BUDI SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal … Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR A. IMPOR YANG DILAKUKAN TIDAK UNTUK KEGIATAN USAHA TERHADAP BARANG BEBAS IMPOR YANG DIIMPOR DALAM KEADAAN TIDAK BARU DAN BARANG DIBATASI IMPOR YANG DIIMPOR DALAM KEADAAN TIDAK BARU I. BAGI IMPORTIR YANG TIDAK DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API No Kategori Pengecualian Kelompok Barang Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan 1. Barang Bebas Impor dalam keadaan tidak baru. 2. Barang Dibatasi Impor dalam keadaan tidak baru berupa Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, Ban, Keramik, Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman, Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. No Kategori Pengecualian Kelompok Barang Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya, Mainan, Tas, Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi, Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya, Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik, Alas Kaki, Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin, Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga, Plastik Hilir, dan Katup. No Kategori Pengecualian Kelompok Barang Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 3. Barang Dibatasi Impor dalam keadaan tidak baru berupa Barang modal tanpa batasan usia. 2. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya. 1. Barang Bebas Impor dalam keadaan tidak baru. 2. Barang Dibatasi Impor dalam keadaan tidak baru berupa Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, Ban, Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna, Keramik, Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman, Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pengecualian dapat diberikan berdasarkan pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. No Kategori Pengecualian Kelompok Barang Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya, Mainan, Tas, Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi, Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya, Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik, Alas Kaki, Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin, Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga, dan Plastik Hilir. 3. Barang Dibatasi Impor No Kategori Pengecualian Kelompok Barang Output Pengecualian Persyaratan Keterangan dalam keadaan tidak baru berupa Barang modal tanpa batasan usia. 3. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya. 1. Barang Bebas Impor dalam keadaan tidak baru. 2. Barang Dibatasi Impor dalam keadaan tidak baru berupa Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, Ban, Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna, Keramik, Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman, Telepon Seluler, Tanpa output dari Kementerian Perdagangan Pengecualian dapat diberikan berdasarkan: 1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; atau 2. Pertimbangan dari kementerian/lembaga yang menjadi panitia nasional kegiatan, khusus Barang untuk keperluan kegiatan badan internasional yang dihadiri oleh Kepala Negara dan/atau Pimpinan Badan Internasional. No Kategori Pengecualian Kelompok Barang Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya, Mainan, Tas, Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi, Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya, Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik, Alas Kaki, Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin, Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga, dan Plastik Hilir. 3. Barang Dibatasi Impor dalam keadaan tidak baru No Kategori Pengecualian Kelompok Barang Output Pengecualian Persyaratan Keterangan berupa Barang modal tanpa batasan usia. 4. Barang milik Duta Besar berupa kendaraan bermotor yang telah usai masa tugasnya paling banyak 1 (satu) unit Barang Bebas Impor dalam keadaan tidak baru. Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Surat Permohonan dari Kedutaan Besar Republik INDONESIA; dan 2. Surat Keputusan PRESIDEN tentang Pemberhentian Sebagai Duta Besar. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) Surat Keterangan yang masih berlaku dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. II. BAGI IMPORTIR YANG DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API No Kategori Pengecualian Kelompok Barang Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan 1. Barang Bebas Impor dalam keadaan tidak baru. 2. Barang Dibatasi Impor dalam keadaan tidak baru berupa Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, Ban, Keramik, Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman, Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya, Mainan, Tas, Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi, Tekstil, Karpet, dan Penutup Lantai Tekstil Lainnya, Alas Kaki, Elektronik Selain Berbasis Sistem Pendingin, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga. 3. Barang Dibatasi Impor dalam keadaan tidak baru berupa Barang modal tanpa batasan usia. Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan 2. Surat Keterangan penelitian atau pengembangan produk dari Importir. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. No Kategori Pengecualian Kelompok Barang Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 2. Barang berupa komponen/sub komponen dari kendaraan bermotor Completely Built Up (CBU) dan/atau Completely Knock Down (CKD) untuk keperluan analisa, pemeriksaan, pengujian dan/atau perbaikan di dalam negeri oleh perusahaan- perusahaan termasuk kategori Mitra Utama (MITA) Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO) 1. Barang Bebas Impor dalam keadaan tidak baru. 2. Barang Dibatasi Impor dalam keadaan tidak baru. 3. Barang Dibatasi Impor dalam keadaan tidak baru berupa Barang modal tanpa batasan usia. Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat pernyataan bahwa barang berupa komponen/sub komponen dari kendaraan bermotor Completely Built Up (CBU) dan/atau Completely Knock Down (CKD) adalah untuk keperluan analisa, pemeriksaan, pengujian dan/atau perbaikan di dalam negeri, serta mencantumkan informasi nama, jenis, pos tarif/HS, dan satuan barang. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. B. IMPOR YANG DILAKUKAN UNTUK KEGIATAN USAHA TERHADAP BARANG BEBAS IMPOR YANG DIIMPOR DALAM KEADAAN TIDAK BARU, BARANG DIBATASI IMPOR YANG DIIMPOR DALAM KEADAAN BARU, DAN BARANG DIBATASI IMPOR YANG DIIMPOR DALAM KEADAAN TIDAK BARU - BAGI IMPORTIR YANG DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API No Kategori Pengecualian Kelompok Barang Output Pengecualian Persyaratan Keterangan 1. Barang Impor status sewa oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (K3S) 1. Barang Bebas Impor dalam keadaan tidak baru. 2. Barang Dibatasi Impor dalam keadaan baru dan keadaan tidak baru. 3. Barang Dibatasi Impor dalam keadaan tidak baru berupa Barang modal tanpa batasan usia. Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri 1. Kontrak Kerja antara Pemerintah dengan K3S; dan 2. Kontrak Kerja antara K3S dengan subkontraktor, dalam hal impor dilakukan oleh subkontraktor. Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku dalam 1 (satu) periode. Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. 2. Barang berupa suku cadang dan perlengkapan pesawat udara serta peralatan penunjang ekosistem industri aviasi untuk keperluan Badan Usaha Angkutan Udara atau Organisasi Perawatan Pesawat Udara, yang diimpor sendiri oleh Badan Usaha Angkutan Udara atau 1. Barang Bebas Impor dalam keadaan tidak baru. 2. Barang Dibatasi Impor dalam keadaan baru dan keadaan tidak baru. 3. Barang Dibatasi Impor dalam keadaan tidak Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha Angkutan Udara dan Organisasi Perawatan Pesawat Udara harus memiliki sertifikat organisasi yang masih berlaku yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI SANTOSO ... No Kategori Pengecualian Kelompok Barang Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Organisasi Perawatan Pesawat Udara. baru berupa Barang modal tanpa batasan usia. Pengawasan terhadap importasi dan penggunaan Barang berupa Suku cadang dan perlengkapan pesawat udara serta peralatan penunjang ekosistem industri aviasi untuk keperluan Badan Usaha Angkutan Udara atau Organisasi Perawatan Pesawat Udara merupakan tanggung jawab kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. Suku cadang dan perlengkapan pesawat udara serta peralatan penunjang ekosistem industri aviasi untuk maintenance, repair, and overhaul (MRO) pesawat udara.
Your Correction