Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Impor Barang untuk keperluan olahraga dapat dilakukan oleh Importir berupa: a. induk organisasi cabang olahraga tingkat nasional, komite olahraga nasional, komite olimpiade INDONESIA, komite paralimpiade INDONESIA, penyelenggara kegiatan olahraga, atau peserta kegiatan olahraga; atau b. Importir yang ditunjuk oleh induk organisasi cabang olahraga tingkat nasional, komite olahraga nasional, komite olimpiade INDONESIA, komite paralimpiade INDONESIA, penyelenggara kegiatan olahraga, atau peserta kegiatan olahraga. (2) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas: a. Barang Bebas Impor; dan/atau b. Barang Dibatasi Impor. (3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diimpor dalam keadaan baru dan/atau keadaan tidak baru. (4) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dari: a. NIB yang berlaku sebagai API; b. Perizinan Berusaha di bidang Impor; c. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau d. ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan. (5) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan untuk kegiatan usaha. (6) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (7) Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan untuk Barang Dilarang Impor. (8) Impor atas Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam keadaan baru dapat dilakukan tanpa Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri. (9) Impor atas Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam keadaan tidak baru dan ayat (2) huruf b dalam keadaan baru dan/atau keadaan tidak baru, dapat dilakukan oleh Importir setelah mendapat Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri. (10) Untuk mendapatkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan berupa rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga yang memuat informasi paling sedikit berupa: a. jumlah Barang dan jenis Barang yang akan diimpor serta peruntukan/tujuan; dan b. masa berlaku rekomendasi. (11) Untuk mendapatkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan berupa: a. rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga kepada induk organisasi cabang olahraga tingkat nasional, komite olahraga nasional, komite olimpiade INDONESIA, komite paralimpiade INDONESIA, penyelenggara kegiatan olahraga, atau peserta kegiatan olahraga, yang memuat informasi paling sedikit berupa: 1) jumlah Barang dan jenis Barang yang akan diimpor serta peruntukan/tujuan; dan 2) masa berlaku rekomendasi, dan b. surat penunjukan kepada Importir dari induk organisasi cabang olahraga tingkat nasional, komite olahraga nasional, komite olimpiade INDONESIA, komite paralimpiade INDONESIA, penyelenggara kegiatan olahraga, atau peserta kegiatan olahraga yang merupakan pemilik barang yang diimpor dalam rangka Impor Barang untuk kegiatan atau event olahraga. (12) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) untuk Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku: a. paling lama 1 (satu) tahun; dan b. untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor. (13) Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) untuk Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang masih berlaku dalam 1 (satu) periode. (14) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan. (15) Terhadap Impor atas Barang Dibatasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa: a. barang berbasis sistem pendingin; dan b. elektronik berbasis sistem pendingin, yang diimpor dalam keadaan baru dan/atau keadaan tidak baru dapat dilakukan dengan tetap memenuhi ketentuan Verifikasi atau Penelusuran Teknis. (16) Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (15) kepada Surveyor dilakukan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 8. Ketentuan Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction