Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri. (2) Pengajuan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Impor Barang dilakukan secara elektronik oleh Importir kepada Surveyor melalui sistem yang dimiliki Surveyor. (3) Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Impor Barang dilakukan di: a. negara asal Barang; b. negara muat; atau c. pelabuhan muat, di luar negeri. (4) Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Impor Barang selain dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan di TPB, KPBPB, atau KEK dalam hal Barang diberlakukan ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor pada saat pengeluaran Barang asal luar Daerah Pabean dari TPB, KPBPB, atau KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (5) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor yang digunakan sebagai: a. dokumen pelengkap pabean yang pemeriksaannya dilakukan di Kawasan Pabean; atau b. dokumen persyaratan Impor yang pemeriksaannya dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean (post border). (7) Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali pengapalan dan 1 (satu) dokumen Pemberitahuan Pabean Impor. (8) Dalam hal pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Impor untuk Barang tertentu dilakukan di TPB, KPBPB, atau KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali pengeluaran Barang tertentu dari TPB, KPBPB, atau KEK ke tempat lain dalam Daerah Pabean dan 1 (satu) dokumen Pemberitahuan Pabean Impor. (9) Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Surveyor secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (10) Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit berupa: a. nomor dan tanggal terbit Laporan Surveyor; b. pos tarif/harmonized system; c. jumlah dan satuan Barang; d. pelabuhan tujuan, kecuali Laporan Surveyor yang diterbitkan di KPBPB, KEK, atau TPB; e. pelabuhan muat di KPBPB, untuk Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan di wilayah KPBPB; dan f. nama dan alamat KEK atau TPB, untuk Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan di wilayah KEK atau TPB. 4. Ketentuan ayat (9) Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction