Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 449) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction