Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1525) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: