Correct Article 9
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamin pada Kementerian Perdagangan
Current Text
(1) Pengguna eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:
a. pengawas eksternal;
b. aparat penegak hukum; dan
c. publik.
(2) Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mengakses Arsip Dinamis pada Kementerian Perdagangan dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah berkoordinasi dengan Unit Pengolah dan/atau unit kerja.
(3) Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat mengakses Arsip Dinamis pada Kementerian Perdagangan yang dikategorikan Biasa/Terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
